Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Kecanduan Judi Slot dan Tak Punya Uang, Pria di Sukoharjo Curi Motor Tetangga Lengkap dengan BPKBnya

Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Sukoharjo ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Ngumbakan

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
IST
Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pencurian sepeda motor berinisial SM di Mapolres Sukoharjo belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Sukoharjo ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Ngumbakan, Kecamatan Polokarto pada Minggu (3/1/2024) lalu sekira pukul 10.00 WIB.


Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas mengungkapkan, tersangka berinisial SM (35) warga Desa Ngumbakan, Kecamaran Polokarto.

Tersangka nekat mengambil dan menjual sepeda motor milik korban Hadi Siswanto.


"Tak tanggung-tanggung, pelaku ini mengambil sepeda motor sekaligus BPKB sebelum dijualnya," ungkap AKP Dimas, Kamis (14/3/2024).


AKP Dimas menuturkan, pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mengambil motor Honda Beat itu sebagai modal untuk judi online atau slot.


"Motif dari pelaku mengambil motor, katanya untuk modal judi slot," jelasnya.


Setelah korban mendapati motornya sudah tidak ada, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut.


“Menerima laporan itu, kemudian Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (6/3/2024),” terangnya.


Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved