Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Maksud Hati Ingin Lepas Jeratan Utang, KAS Malah Apes Kena Tipu Dukun Pengganda Uang Rp 59 Juta

Maksud hati ingin lepas dari jeratan utang, malah apes jadi korban penipuan dukun dengan modus penggandaan uang.

Editor: raka f pujangga
Humas Polres Jembrana
Polisi menyampaikan keterangan pers kasus penipuan dengan modus menggandakan uang, Jumat (15/3/2024) di Mapolres Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali. 

TRIBUNJATENG.COM - Maksud hati ingin lepas dari jeratan utang, malah apes jadi korban penipuan dukun dengan modus penggandaan uang.

Pelakunya merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AI (33) dan MI (40).

Polres Jembrana kini sudah menangkap pasutri dari Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut.

Baca juga: Caleg Golkar Pekalongan Kena Tipu Penggandaan Uang, yang Terjadi Setelah Ritual Bikin Nangis

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan pelaku AI dan MI ditangkap pada Selasa (20/2/2024) pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Jember – Banyuwangi, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Pasutri tersebut kini ditahan di Rutan Mapolres Jembrana dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang dengan cara menjanjikan mendatangkan sejumlah uang melalui upacara ritual," ujarnya, dikonfirmasi Jumat (15/3/2024) di Jembrana.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial KAS.

Awalnya korban mengalami kesulitan karena memiliki utang.

Korban kemudian dikenalkan oleh kakak iparnya pada seseorang yang kenal dengan AI.

Singkat cerita, pada Oktober 2023 korban mendatangi rumah AI meminta bantuan ritual menggandakan uang.

AI meminta korban membeli dua koper sebagai wadah uang yang akan datang.

Saat itu korban juga diajak melakukan serangkaian ritual dengan berdoa di Hutan Alas Purwo, Banyuwangi.

"Korban diminta uang sebanyak Rp 59 juta untuk biaya keperluan sarana sesajen mendatangkan uang. Uang tersebut korban transfer ke rekening tersangka MI yang merupakan istri AI," bebernya.

Tiga minggu kemudian, korban yang merupakan warga Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, ini diminta ke rumah AI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved