Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Polresta Banyumas Bongkar Modus Pengedaran Psikotropika Yang Diselipkan Dalam Paket Baju

Polresta Banyumas menangkap laki-laki berinisial IS (32) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas karena diduga mengedarkan psikotropika.

Ist. Polresta Banyumas
Satresnarkoba Polresta Banyumas saat memeriksa seorang laki-laki berinisial IS (32) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas karena diduga mengedarkan psikotropika, Rabu (13/3/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas menangkap laki-laki berinisial IS (32) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas karena diduga mengedarkan psikotropika, Rabu (13/3/2024). 

Kasatnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan hal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat di daerah Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur ada seseorang yang diduga mengedarkan psikotropika. 

Baca juga: 2 Wanita Kakak-Beradik Warga Banyumas Ditangkap, Edarkan Obat Psikotropika

"Menerima laporan masyarakat tersebut, kemudian tim Saatresnarkoba Polresta Banyumas bergerak dan melakukan peyelidikan lebih mendalam," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/3/2024). 

Pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 09.45 WIB, tim Satresnarkoba menangkap IS yang baru menerima sebuah paket yang ternyata didalamya ada diselipkan psiktropika. 

"Saat pelaku IS diamankan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur, didapati ada 130 butir psikotropika jenis Alparazolam yang diselipkan atau disembuyikan di dalam lipatan-lipatan beberapa potong baju dalam paket tersebut," katanya. 

Baca juga: Gampangnya Beli Obat Psikotropika, Pemuda Ini Order Online Ribuan Butir Lalu Dijual Lagi di Banyumas

Menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku IS ini berkomunikasi melalui media sosial Facebook dan memesan obat tersebut kepada seseorang yang berada di daerah Banjarmasin. 

Kemudian, obat tersebut dikirimkan seolah-olah dibuat seperti pengiriman paket baju. 

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS dan barang bukti 13 lembar dengan total 130 butir psikotropika jenis Alparazolam dan 1 buah HP merek Redmi warna casing hitam dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved