Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

MAGABUT, Kepala Rutan KPK Diduga Terima Pungli Rp 10 Juta Tiap Bulan

KPK menetapkan 15 nama sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan lembga antirasuah ini.

Tayang:
Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan setelah Covid-19 reda. 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 nama sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan lembga antirasuah ini.

Satu dari 15 nama tersebut yakni  Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

Ia diduga mendapatkan jatah bulanan Rp 10 juta dari hasil memeras tahanan lembaga antirasuah.

Total uang pungli yang berhasil dikumpulkan Achmad Fauzi Cs sebanyak Rp 6,3 miliar.

Uang miliaran rupiah itu dikumpulkan selama lima tahun terakhir.

Baca juga: Ini Password Pungli di Rutan KPK, Kandang Burung Hingga Pakan Jagung, 5 Tahun Jumlahnya Rp6,3 M

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah dengan jumlah yang sama juga diberikan ke Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK 2021 Ristanta.

“AF (Achmad Fauzi) dan RT (RIstanta) masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi menutupi wajahnya saat hendak dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (15/3/2024).
Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi menutupi wajahnya saat hendak dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (15/3/2024). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Sementara itu, mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki, Deden Rochendi, Eri Angga Permana, Suharlan, Agung Nugroho mendapat jatah mulai dari 3 hingga Rp 10 juta per bulan.

Adapun Deden merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2018; Eri dan Agung merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai petugas cabang rutan KPK.

Sementara, Suharlan merupakan petugas cabang Rutan KPK. Selain mereka, terdapat petugas yang mendapat jatah Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per bulan.

“Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta,” tutur Asep.

Baca juga: TARIF Selundupkan Ponsel di Rutan KPK Rp10 Juta - Rp20 Juta, Jasa Cas HP Hingga Rp300 Ribu

Dalam perkara ini, KPK menduga uang yang dikumpulkan para pelaku pungli itu mencapai Rp 6,3 miliar dalam rentang waktu 2019 sampai 2023.

Jumlah tersebut merupakan temuan sementara KPK yang masih akan didalami tim penyidik.

“Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” kata Asep.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved