Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Belasan Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi Saat Patroli Perbatasan dan Lokasi Wisata Karanganyar

Jajaran Polres Karanganyar menindak pelanggaran lalu lintas dan mengamankan belasan

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
IST
Anggota Satlantas Polres Karanganyar menilang pemilik sepeda motor yang terjaring operasi di wilayah Kabupaten Karanganyar, Minggu (17/3/2024) pagi. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Polres Karanganyar menindak pelanggaran lalu lintas dan mengamankan belasan sepeda motor knalpot brong saat melakukan patroli di kawasan perbatasan serta wisata pada Minggu (17/3/2024). 

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Plt Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agus Susilo Utomo menyampaikan, patroli tersebut dilakukan tidak hanya melibatkan jajaran Satlantas Polres Karanganyar tapi juga jajaran polsek di wilayah perbatasan dan kawasan wisata. 

"Penindakan dilakukan di sejumlah titik, ada Karanganyar Kota, Jaten, Kebakkramat, Tasikmadu Karangpandan dan Tawangmangu.

Ada 19 sepeda motor knalpot brong yang ditilang. Selain itu ada 5 sepeda motor yang tidak dilengkapi STNK," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com. 

Dia menuturkan, kegiatan patroli tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti imbauan larangan sahur on the road dalam rangka mewujudkan ramadan yang damai dan tentram khususnya di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Di sisi lain patroli juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat. 

AKP Agus mengungkapkan, Kapolres Karanganyar mengeluarkan imbauan larangan sahur on the road bukan tanpa alasan.

Berdasarkan hasil analisa dan pengamatan di berbagai tempat, terangnya, sahur on the road kerap dijadikan sebagai kedok untuk kumpul-kumpul, aksi konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya oleh kelompok masyarakat utamanya anak muda.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved