Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berharap Rp 8 Juta Berlipat Jadi Rp 16 Juta, Ujang Tewas di Tangan Dukun Pengganda Uang

Ujang meregang nyawa di tangan SG (46), seorang dukun pengganda uang. Korban tewas di rumah pelaku di daerah Karangtengah Cianjur, Selasa (12/3/2024)

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Shutterstock
Berharap Rp 8 Juta Berlipat Jadi Rp 16 Juta, Ujang Tewas di Tangan Dukun Pengganda Uang 

Berharap Rp 8 Juta Berlipat Jadi Rp 16 Juta, Ujang Warga Cianjur Tewas di Tangan Dukun Pengganda Uang

TRIBUNJATENG.COM– Keberadaan dukun pengganda uang masih dipercaya oleh beberapa orang di Indonesia.

Salah satunya Ujang (44) warga Cianjur, Jawa Barat.

Ia meregang nyawa di tangan SG (46), seorang dukun pengganda uang. Korban tewas di rumah pelaku di daerah Karangtengah Cianjur, Selasa (12/3/2024) dini hari saat hendak menagih uang yang sebelumnya dijanjikan pelaku.

Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, korban telah menyetorkan uang Rp 8 juta dengan janji kelipatan hingga 100 persen.

“Janjinya pelaku kepada korban, akan langsung ditransfer dari Bank Swiss," ucap dia.

Menurut Tono, pelaku diduga telah menjalankan praktik penggandaan uang sudah lama dengan jumlah korban lebih dari satu orang.

"Informasinya, beberapa korban juga akan segera melaporkan ke Polres Cianjur. Sejauh ini, baru satu ya, yang melapor," ujar Tono.

Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku membunuh korban lantaran jengkel kerap ditagih uang.

“Korban datang ke TKP untuk menagih janji dari si pelaku atas uang yang disetorkan beberapa waktu sebelumnya yang akan digandakan pelaku,” kata Aszhari dikutip dari kompas.com.

Karena pelaku tidak dapat memberikan uang kepada korban sebagaimana yang dijanjikan, ia lantas menganiaya korban dengan linggis hingga tewas.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kita tangkap di persembunyiannya di daerah Cileungsi Bogor, Jumat lalu,” ujar dia.

Aszhari menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved