Berita Regional
Istri yang Dianiaya dan Disekap di Kandang Sapi Minta Suami Dibebaskan dari Bui: Saya yang Salah
Supiati dianiaya dan disekap di kandang sapi. Meski demikian, wanita itu meminta suaminya dibebaskan dari penjara.
TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - Warga Dusun Krajan, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Supiati (48), menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Supiati dianiaya dan disekap di kandang sapi.
Meski demikian, wanita itu meminta suaminya dibebaskan dari penjara.
Baca juga: Kronologi KDRT di Jember: Wanita Disiksa hingga Disekap Suami di Kandang Sapi
"Yang salah itu saya, karena memang tidak pamit sama bapak saat mau berangkat kerja,” kata Supiati usai bertemu dengan Bupati Jember Hendy Siswanto, Senin (18/03/2024).

Supiati mengaku berangkat menjadi pembantu rumah tangga di Medan pada Desember 2023 lalu tanpa izin sang suami.
Dia ingin berkumpul lagi melanjutkan rumah tangga dengan suaminya untuk mengurus tiga anaknya.
“Saya sekarang sudah sembuh, saya pengen bapak kembali ke rumah dan dibebaskan," ujar dia.
Ia merasa kasihan pada suaminya karena mendekam di penjara.
Ia menilai diri memang harus minta maaf.
“Yang salah bukan Bapak, saya yang harus minta maaf,” ucap dia.
Sementara itu Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendatangi korban.
“Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa Bu Supiati ini.
Beliau mengatakan kepada saya, baru kali ini suaminya melakukan pemukulan seperti itu,” kata Hendy, Senin (18/3/2024).
Dia menilai tindakan kekerasan itu tak bisa dibenarkan, sehingga sang suami diamankan polisi.
Sekarang, kondisi korban sudah cukup sehat dan bisa beraktivitas kembali di rumahnya.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.