Berita Banyumas
Residivis Diringkus Satresnarkoba Polresta Banyumas, Semua Berawal Pelaku Alami Kecelakaan
Polisi menangkap FYA (30) laki-laki warga Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas karena kepemilikan sabu-sabu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Polisi memeriksa FYA (30) laki-laki warga Desa Banteran, Kecamatan Wangon karena kepemilikan sabu, Sabtu (16/3/2024) malam.
Yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)
Baca juga: DLH Karanganyar Ambil Sampel Air di Kawasan Kebun Teh Kemuning, Disebutnya Pasca Demo Warga
Baca juga: Haru, Jelang Penutupan TMMD Ke 119 Kodim 0725/Sragen Warga Gedongan Dan Satgas Berpamitan
Baca juga: Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Resmi Jadi WNI, 26 Pemain Timnas Indonesia Vs Vietnam Sudah Lengkap
Baca juga: Syekh Asal Palestina Akan Kunjungi Wonosobo Jumat 22 Maret 2024, Berikut Agendanya
Halaman 2 dari 2
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Banyumas
Polresta Banyumas
narkoba
narkotika
Sabu
Kompol Willy Budiyanto
UU Nomor 35 Tahun 2009
Berita Terkait:#Berita Banyumas
Bupati Sadewo: 2 Investor Berminat Sulap Kebondalem Purwokerto Jadi Sport Center Modern |
![]() |
---|
Bupati Sadewo Targetkan Rp2,5 M untuk Kemanusiaan Lewat Bulan Dana PMI Banyumas 2025 |
![]() |
---|
Soal Tunjangan DPRD Banyumas, Sadewo Lempar Bola ke Dewan: Perbup Itu Dibuat Saat Pj Hanung |
![]() |
---|
Detik-detik Evakuasi Pengunjung Pasar Sampang Banyumas, Betis Heni Tersangkut Penutup Selokan |
![]() |
---|
Sakitnya Rakyat Banyumas: Kontrakan Mewah Cuma Rp10 Juta vs Tunjangan Dewan Rp42 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.