Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

388 Kasur Disediakan, Hakim dan Pegawai MK Siap Nginap di Kantor Setelah KPU Umumkan Hasil Pemilu

Hakim dan pegawai MK kemungkinan besar akan menginap di kantor selama berlangsungnya perkara sengketa Pemilu 2024.

Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 388 kasur lipat disiapkan di kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Ratusan alas tidur tersebut didiapkan untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.

Hakim dan pegawai MK kemungkinan besar akan menginap di kantor selama berlangsungnya perkara sengketa Pemilu 2024.

Baca juga: Pagi Ini Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan ke MK

Persoalan Pemilu 2024 bakal bergulir di Mahkamah Konstitusi setelah KPU RI mengumumkan penetapan hasil Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.

Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan para hakim bisa saja menginap di kantor demi efisiensi penyelesaian perkara.

"Kalau sidang sampai malam untuk efisiensi biasanya nginap," kata Enny, Rabu (20/3/2024).

Mengamini apa yang dikatakan Enny, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan menjelaskan para hakim MK bisa saja menginap di kantor jika persidangan harus dilakukan dalam waktu yang panjang.

Sidang penyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu bisa berlangsung hingga tengah malam bahkan dini hari.

Heru menyebut tidur dan menginap di kantor bukan hal baru bagi hakim MK.

Hal itu pernah dilakukan saat MK menggelar persidangan sengketa Pilpres 2019.

"Kan pernah MK itu Pilpres 2019 itu (para hakim, red) tidak pulang kan karena dibacakan dari pagi sampai dini hari," tuturnya.

Bukan hanya hakim yang tidak pulang, para pegawai MK yang terlibat urusan persidangan sengketa Pemilu juga bisa saja menginap di kantor.

MK kata Heru, telah menyediakan kasur lipat untuk para pegawainya yang turut terlibat dalam proses persidangan untuk beristirahat sejenak.

Total ada 388 kasur lipat yang disediakan MK untuk para pegawainya yang butuh istirahat atau terpaksa tidur di kantor.

"Kalau hakimnya bertugas, ya dia (pegawai) bertugas. Tapi kalau nanti sif-nya dia bisa beristirahat sebentar, dia akan beristirahat sebentar," kata Heru.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved