Berita Regional
4 Pengantar Jenazah Yang Mengeroyok Polisi Ditangkap, Pelaku Ngaku Sudah Tobat
Nasib sembilan pengantar jenazah yang mengeroyok anggota Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan, Bripda M Fathul Hidayat hingga luka memar.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib sembilan pengantar jenazah yang mengeroyok anggota Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Bripda M Fathul Hidayat hingga luka memar pada Senin (18/3/2024).
Empat orang sudah ditangkap sedangkan lima orang lainnya buron.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ronaldi (27), Rahmat (20), Muh Hisyam (20), dan HJ (17).
Baca juga: Polisi Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, Pelaku Mengaku Emosi karena Hampir Ditabrak
Saat dihadirkan dalam ekspose kasus, Ronaldi mengaku menyesal melakukan tindakan itu.
Dia juga mengaku tak ingin mengulangi hal serupa yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Saya pernah dipenjara, karena memukul juga. Saya sudah tobat," ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Menurut Ronaldi, ada sembilan orang yang menganiaya polisi.
Lima di antaranya kini masih menjadi buronan polisi.
"Sembilan orang yang memukul, saya pukul punggungnya," ucapnya.
Adapun penganiayaan itu dipicu ketidakterimaan pelaku karena kendaraannya disenggol korban.
"Mau ka na tabrak, dari sebelah (Saya hampir ditabrak oleh korban dari samping). (Saya antar jenazah) nenekku yang meninggal," ungkapnya.
Kronologi anggota pengantar jenazah pukul polisi
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, korban dianiaya saat perjalanan menuju tempat tugasnya.
"Pada saat itu sedang dalam tugas, dan kemudian saat di jalan itu dikuasai oleh mereka yang mengantar jenazah, kemudian terjadilah tabrakan," tuturnya.
Ketika korban terjatuh, beberapa anggota rombongan pengantar jenazah langsung menganiaya Bripda M Fathul.
Baca juga: Anggota Polisi Dikeroyok Iring-iringan Pengantar Jenazah yang Kuasai Jalan Raya
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menuturkan, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Panakkukang.
"Di situ berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah yang ugal-ugalan, ingin menguasai jalan dan memepet korban," jelasnya, Selasa.
Para tersangka pengeroyokan bakal dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (*)
Helikopter Hilang Kontak di Kalsel, 8 Orang Belum Diketahui Nasibnya |
![]() |
---|
Abay Korban Kebakaran DPRD Makassar Sempat Beri Pelukan Terakhir untuk Ibunya Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Sosok AKBP Indra Waspada Yuda Berani Minta Maaf untuk Kebrutalan Polisi se-Indonesia Saat Aksi Demo |
![]() |
---|
Presiden Prabowo: DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri |
![]() |
---|
Respons Ahmad Sahroni Usai Dua Rumahnya Dijarah: Saya Tidak Terima! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.