Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Disdagperinaker Karanganyar Buka Posko Pengaduan THR

Dinas Pedagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar membuka posko pelayanan pengaduan THR.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Agus Iswadi
Kantor Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar.   

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Pedagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar membuka posko pelayanan pengaduan THR.

Kepala Disdagperinaker Karanganyar, Martadi menyampaikan, dinas telah membuat surat edaran terkait pelaksanaan pembayaran THR kepada Apindo serta serikat pekerja. Apabila ada pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR dapat membuat laporan atau mengadu ke posko THR di Kantor Disdagperinaker Karanganyar.

"Posko aduan sudah dibuka, pelayanan sampai H-7 lebaran," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang THR, terangnya, pembayaran THR paling lama dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Oleh karena itu pihaknya berharap pihak perusahaan dapat membayarkan THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada dalam surat edaran. 

Martadi menuturkan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil sesuai dengan yang ada surat edaran dari kementrian. Saat ditanya terkait aduan pada tahun lalu, lanjutnya, dinas tidak menerima pengaduan soal THR dari pekerja. 

"Tahun lalu tidak ada aduan soal THR di Karanganyar," tuturnya. (Ais).

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved