Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2026

UMK Karanganyar 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 246 Ribu

Simak perhitungan UMK Karanganyar 2026. Simulasi perhitungan berdasarkan kenaikan yang diusulkan para buruh.

|
Editor: Awaliyah P
TRIBUNBALI
ILUSTRASI UANG - Simulasi UMK Karanganyar jika naik 8,5-10,5 persen sesuai usulan para buruh. Pantau kenaikan UMK Karanganyar selama lima tahun terakhir. 

UMK Karanganyar 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 246 Ribu

TRIBUNJATENG.COM - Ini perhitungan UMK Karanganyar 2026 jika upah minimum naik. Diprediksi bertambah 

Kenaikan ini dihitung berdasarkan usulan dari kalangan buruh yang meminta agar upah naik antara 8,5 persen sampai 10,5 persen.

Selain itu, Anda juga bisa melihat data tentang besarnya UMK Kabupaten Karanganyar dalam lima tahun terakhir untuk mengetahui bagaimana perubahan upah dari tahun ke tahun.

Baca juga: UMK Wonogiri 2026, Diprediksi Bertambah hingga Rp 228 Ribu Jika Upah Minimum Naik

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2025.

Saat ini, para buruh sedang menuntut kenaikan upah minimum dengan kisaran antara 8,5 hingga 10,5 persen.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam.

Menurutnya, kenaikan hingga 10,5 persen dianggap terlalu besar dan sulit untuk diterapkan dalam waktu dekat.

Menaker juga menegaskan bahwa proses penentuan kenaikan upah harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan hal yang penting diketahui oleh para pencari kerja.

Dengan mengetahui UMK, seseorang bisa memahami berapa jumlah gaji paling sedikit yang seharusnya diterima ketika bekerja di wilayah tersebut.

UMK 2026 Karanganyar (Simulasi)

Jika Naik 10,5 persen

Jika naik 10,5 persen, maka UMK Kabupaten Kabupaten Karanganyar 2026 yakni:

Kenaikan= 10,5 persen x Rp 2.437.110 = Rp 246.446

Proyeksi UMK Kabupaten Karanganyar 2026 = Rp 2.437.110 + Rp 246.446 = Rp 2.593.556

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved