Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Gagal Ke Parlemen dengan 3,87 Persen, PPP Akan Gugat Ke MK: Di Bawah Banyak Pergeseran

Hasil Pemilu 2024 menempatkan PPP tidak lolos ambang batas parlemen. PPP bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: m nur huda
Antara Foto/Hafidz Mubarak A
ILUSTRASI Gedung Mahkamah Konstitusi - Hasil Pemilu 2024 menempatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ambang batas parlemen. PPPĀ bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hasil Pemilu 2024 menempatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ambang batas parlemen. PPPĀ bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

"Protes protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Dalam gugatan ke MK, lanjut Awiek, PPP ingin mengembalikan suara yang hilang. Menurut Awiek, PPP semestinya sudah bisa mencapai 4,04 persen suara.

"(Itu) Hitungan kami, tetapi, sekali lagi, karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah memang ada pergeseran-pergeseran dan itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media," imbuh dia.

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini melanjutkan, partainya memiliki data yang sangat lengkap untuk dibawa ke MK.

Semua data dan bukti itu, menurut Awiek, bakal dilampirkan PPP saat mengajukan gugatan.

Di lain sisi, Awiek tetap mengapresiasi para calon anggota legislatif (caleg) PPP yang sudah berjuang keras selama ini.

"Kami mengucapkan kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini," ujar dia.

"Tetapi kenyataan harus diterima dan kita tidak boleh mundur ke belakang dan harus melihat ke depan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, PPP gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu malam.

Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Lolos Parlemen, PPP Bakal Ajukan Gugatan Ke MK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved