Berita Regional
Sosok Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Ternyata Sudah Tak Peduli, Nafkah Saja Tak Diberi
Fakta baru oknum pemadam kebakaran (Damkar) SN, yang mencabuli anak kandungnya di Jakarta Timur.
TRIBUNJATENG.COM - Fakta baru oknum pemadam kebakaran (Damkar) SN, yang mencabuli anak kandungnya di Jakarta Timur.
Tak hanya melakukan pelecehan seksual, oknum Damkar itu ternyata sudah tak peduli dengan anak kandungnya.
Terbukti dari pengakuan ibu korban, PA, yang tak pernah dititipkan uang nafkah.
Baca juga: Sosok "Gabriel", Mahasiswa Filsafat UGM Yang Minta Maaf Usai Lakukan Pelecehan Seksual 8 Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan PA melaporkan SN ke polisi pada tanggal 6 Februari 2024.
"Peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur," jelas Ade Ary.
Korban masih berusia 5 tahun.
Kejadian ini diketahui saat PA menjemput anak yang menginap di rumah SN.
Ia mendapat alat vital anaknya mengalami luka.
"Pelapor sudah diperiksa, sudah dimintakan visum," katanya.
PA bercerita bahwa terduga pelaku sudah tidak memberi nafkah pada korban yang merupakan anaknya.
Ia bercerita pernah meminta uang susu dan popok pada terduga pelaku.
"Gak dibukain pintu selama hampir 2 jam di depan rumahnya. Padahal aku bawa S yang masih umur 1 tahun," tulis PA di Instagram.
Setelah diizinkan masuk ia justru kena omel mantan mertuanya.
"Pas dibukain pintu aku malah dapat hujatan dari ibunya.
"Priska dulu mah mami waktu ditinggal ayahnya tedy nyari2 uang sendiri gak minta2 kaya kamu begini, mami kerja sampai nyanyi2.
Kamu kan perempuan ya priska harus punya harga diri, kalau tedy memang udh tidak ngasih yauda kamu gausa ngejar2 minta uang ke tedy"
Masih inget banget ya allah katanya ibunya dibeberapa tahun yang lalu," tulisnya dalam postingan.
Belakangan diketahui terduga pelaku, SN, bukanlah seorang PNS di Pemadam Kebakaran Jakarta Timur.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, SN merupakan tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau masih berstatus honorer.
"Dia juga bukan seorang ASN, dia hanya seorang PJLP. Bisa saja kapan pun kami putus kontrak. Tetapi tetap sebagai administrasi enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan, tanpa prosedur administrasi," ujar Satriadi.
Karenanya, Satriadi menyebut, pihaknya bakal melakukan sejumlah langkah sebelum memutuskan akan memberhentikan SN atau tidak.
Baca juga: Senin Esok Polisi Akan Periksa Saksi-saksi Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar
SN juga bakal dimintai keterangan kedua kalinya, terkait dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh ibu korban, yakni PA.
"Kami belum tahu benar enggaknya, apakah memang suaminya atau ada orang lain yang melakukan, kami enggak tahu," ucap Satriadi.
"Secara administratif kami lakukan dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan," imbuhnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnewsbogor.com
Oknum Polisi Ditahan Setelah Diduga Lecehkan Tahanan Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Kakek Tolong Bocah Hanyut di Sungai, Keduanya Ditemukan Tewas Setelah 2 Hari Pencarian |
![]() |
---|
5 Pengakuan Mengerikan Prada Lucky Sebelum Tewas, dari Dipukul Saat Sakit hingga Organ Dalam Rusak |
![]() |
---|
Beginilah Cara Abdul Azis Bupati Koltim Kader Nasdem Atur Korupsi RSUD, Minta Fee Rp 9 Miliar |
![]() |
---|
Nelayan Ngaku Anggota TNI Tipu Puluhan Wanita dan Gasak Motor Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.