Pemilu 2024
Tim Anies-Muhaimin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ke MK
Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memutuskan untuk menggugat keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2024.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menggugat keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2024.
THN pasangan Anies-Cak Imin resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/3/2024) pagi.
Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.
Dikutip dari Kompas.com, THN Anies-Muhaimin tiba di Gedung MK sejak pukul 08.30 WIB.
Namun, mereka baru mulai melakukan pendaftaran pada pukul 09.00 WIB.
THN Anies-Muhaimin tampak membawa tumpukan berkas saat melakukan pendaftaran.
Tidak tampak petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) saat melakukan pendaftaran gugatan ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.
Dalam keputusannya, KPU menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Pasangan yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, Prima dan PSI tersebut meraih 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.
Sementara di posisi kedua ditempati oleh capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.
Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya resmi membuka pendaftaran sengketa hasil Pemilu, Rabu (20/3/2024) malam.
Enny menjelaskan bahwa pelaporan gugatan umumnya dilakukan menjelang hari terakhir pendaftaran. Diketahui, gugatan hasil pemilu dilaporkan maksimal tiga hari usai penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar menjelaskan, gugatan ini dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan.
Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Cak Imin itu menanggapi pengumuman KPU terkait hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.
"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin. (*Kompas.com/Kompastv)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.