Idul Fitri 2024
Pengusaha Diminta Bayar THR sesuai Ketentuan Pemerintah, Kadin: Dunia Usaha Sudah Bergeliat
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong agar para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.
“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” ujar Ida. (Tribunnews/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)
Baca juga: Puisi Penerimaan Chairil Anwar
Baca juga: "Tahun Lalu Masih Bukber Bareng" Fuji Kenang Sosok Mendiang Stevie Agnecya
Baca juga: Bank Indonesia Siapkan Rp25,6 triliun untuk Layanan Penukaran Uang
Baca juga: Pemkot Pekalongan Bersama Bea Cukai Tegal Musnahkan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal
Hari Ini Jemaah Haji Wukuf di Arafah, Iduladha di Arab Saudi Lebih Dulu dari Indonesia |
![]() |
---|
BPOM Imbau Daging Kurban Tidak Dibungkus Kresek tapi Besek, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pertamina Tambah Stok Elpiji Melon Jelang Iduladha |
![]() |
---|
Rukyatul Hilal 2024: LDII Jateng Turut dalam Proses Penentuan Hilal Idul Fitri 2024 di UIN Walisongo |
![]() |
---|
15 Ucapan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024 Bahasa Arab dan Artinya Lengkap FB, IG dan WA WhatsApp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.