Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Idul Fitri 2024

Pengusaha Diminta Bayar THR sesuai Ketentuan Pemerintah, Kadin: Dunia Usaha Sudah Bergeliat  

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong agar para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

ISTIMEWA
ilustrasi Rupiah dari aplikasi penghasil uang. 

Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” ujar Ida. (Tribunnews/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Baca juga: Puisi Penerimaan Chairil Anwar

Baca juga: "Tahun Lalu Masih Bukber Bareng" Fuji Kenang Sosok Mendiang Stevie Agnecya

Baca juga: Bank Indonesia Siapkan Rp25,6 triliun untuk Layanan Penukaran Uang

Baca juga: Pemkot Pekalongan Bersama Bea Cukai Tegal Musnahkan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved