Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Tersangka Curanmor Ini Dibebaskan Tanpa Sidang Pengadilan, Langsung Peluk Istri yang Sedang Hamil

Ahmad Rifki Aryanto tersangka pencuri motor dibebaskan dari jeratan hukum oleh Kejari Kota Semarang, Kamis (21/3/2024).

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ahmad Rifki Aryanto tersangka pencuri motor memeluk istrinya dibebaskan dari jeratan hukum oleh setelah melalui proses restorative justice oleh Kejari Kota Semarang, Kamis (21/3/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Ahmad Rifki Aryanto tersangka pencuri motor dibebaskan dari jeratan hukum oleh Kejari Kota Semarang, Kamis (21/3/2024).

Ahmad bebas setelah melalui penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (RJ). Sebelumnya pada perkara itu Ahmad dijerat pasal 362 KUHP.

Setelah dinyatakan bebas Ahmad langsung memeluk istrinya yang dalam keadaan mengandung.

Ahmad diberikan berbagai wejangan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan perkara itu berawal ketika tersangka mencuri sepeda motor milik Muhammad Syukron, tetangga kosnya di Kecamatan Pedurungan.

Tersangka mencuri sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel.

"Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur sepeda motor tetangganya. Kondisi sepeda motor plat nomor telah dilepas dan dimasukkan ke dalam jok. Tersangka kemudian pulang jalan kaki ke kos," tuturnya.

Ahmad bernasib kurang beruntung, ketika pulang langsung diciduk Polsek Pedurungan karena dilaporkan terkait kasus pencurian. Kemudian polisi mencari barang bukti dan menemukan sepeda motor korban berada di minimarket.

"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Pedurungan karena laporan pencurian," tuturnya. 

Baca juga: Pemilik Pondok Pesantren di Langkat yang Cabuli Santrinya Dibebaskan, Polisi : Restorative Justice

Baca juga: FH Unissula Usulkan Restorative Justice Kasus Hukum Guru di NTB

Seiring perjalanan waktu, kasus itu diselesaikan melalui restorative justice. Pemberian RJ tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. Serta pengembalian barang bukti berupa sepeda motor kepada korban. 

"Kami keluarkan dari tahanan berdasarkan mekanisme RJ. Tersangka ini kooperatif, baru pertama kali melakukan tindakan pidana, dan sudah ada perdamaian," ujarnya.

Rizky menambahkan aksi pencurian yang dilakukan tersangka juga secara spontan dan ketika ada kesempatan. Saat mengambil barang juga tidak ada kekerasan seperti mencongkel sehingga tak merusak kendaraan.

"Tersangka ini mencuri mungkin karena kesulitan ekonomi, kedua karena ada kesempatan apalagi kunci motor tertinggal akhirnya diambil dan kebingungan sendiri," tuturnya. 

Ia menegaskan persetujuan pemberian RJ ini dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pimpinan Kejari, Kejaksaan Tinggi hingga tingkat Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Sejauh ini, sudah ada empat perkara yang diselesaikan di luar persidangan. 

"Kemungkinan dalam waktu dekat ada lagi. Target kami sepuluh RJ," tuturnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved