Hukum dan Kriminal
Tersangka Curanmor Ini Dibebaskan Tanpa Sidang Pengadilan, Langsung Peluk Istri yang Sedang Hamil
Ahmad Rifki Aryanto tersangka pencuri motor dibebaskan dari jeratan hukum oleh Kejari Kota Semarang, Kamis (21/3/2024).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Ahmad Rifki Aryanto tersangka pencuri motor dibebaskan dari jeratan hukum oleh Kejari Kota Semarang, Kamis (21/3/2024).
Ahmad bebas setelah melalui penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (RJ). Sebelumnya pada perkara itu Ahmad dijerat pasal 362 KUHP.
Setelah dinyatakan bebas Ahmad langsung memeluk istrinya yang dalam keadaan mengandung.
Ahmad diberikan berbagai wejangan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan perkara itu berawal ketika tersangka mencuri sepeda motor milik Muhammad Syukron, tetangga kosnya di Kecamatan Pedurungan.
Tersangka mencuri sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel.
"Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur sepeda motor tetangganya. Kondisi sepeda motor plat nomor telah dilepas dan dimasukkan ke dalam jok. Tersangka kemudian pulang jalan kaki ke kos," tuturnya.
Ahmad bernasib kurang beruntung, ketika pulang langsung diciduk Polsek Pedurungan karena dilaporkan terkait kasus pencurian. Kemudian polisi mencari barang bukti dan menemukan sepeda motor korban berada di minimarket.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Pedurungan karena laporan pencurian," tuturnya.
Baca juga: Pemilik Pondok Pesantren di Langkat yang Cabuli Santrinya Dibebaskan, Polisi : Restorative Justice
Baca juga: FH Unissula Usulkan Restorative Justice Kasus Hukum Guru di NTB
Seiring perjalanan waktu, kasus itu diselesaikan melalui restorative justice. Pemberian RJ tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. Serta pengembalian barang bukti berupa sepeda motor kepada korban.
"Kami keluarkan dari tahanan berdasarkan mekanisme RJ. Tersangka ini kooperatif, baru pertama kali melakukan tindakan pidana, dan sudah ada perdamaian," ujarnya.
Rizky menambahkan aksi pencurian yang dilakukan tersangka juga secara spontan dan ketika ada kesempatan. Saat mengambil barang juga tidak ada kekerasan seperti mencongkel sehingga tak merusak kendaraan.
"Tersangka ini mencuri mungkin karena kesulitan ekonomi, kedua karena ada kesempatan apalagi kunci motor tertinggal akhirnya diambil dan kebingungan sendiri," tuturnya.
Ia menegaskan persetujuan pemberian RJ ini dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pimpinan Kejari, Kejaksaan Tinggi hingga tingkat Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, sudah ada empat perkara yang diselesaikan di luar persidangan.
"Kemungkinan dalam waktu dekat ada lagi. Target kami sepuluh RJ," tuturnya.
| Maling Ini Apes saat Beraksi di Rumah Polisi, Tangannya Justru Putus Kena Sabetan Senjata Tajam |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswi SMP di Jepara, Diperkosa Bergilir Tiga Pria Tak Dikenal Usai Nonton Orkes Dangdut |
|
|---|
| Polres Tegal Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 87 Gram Barang Bukti |
|
|---|
| Dua Pemuda di Purwokerto Selatan Ditangkap Usai Memeras Remaja dengan Celurit |
|
|---|
| Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Aryanto-tersangka-pencuri-motor-memeluk-istrinya.jpg)