Pilpres 2024
THN Anies-Cak Imin Ingin Pemilu Ulang Tanpa Gibran, Sengketa Pilpres Resmi Didaftarkan ke MK
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUNJATENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Presiden Jokowi itu dinilai tidak tidak memenuhi persyaratan bisa maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Permohonan ini merupakan salah satu hal yang dimintakan Tim Hukum Nasional (THN) paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024 ke MK.
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan pencoretan Gibran Rakabuming Raka penting agar Pilpres 2024 berjalan demokratis, adil dan sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2 tersebut.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," katanya saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Gandeng Gibran Cawapres, Elektabilitas Prabowo Malah Turun Versi Survei Charta Politika
Baca juga: Ada Apa dengan Gibran Cawapres Prabowo? Rabu Malam Tak Hadir di Kertanegara
Pendaftaran sengketa pilpres ini, kata Ari, sudah disiapkan sejak pukul 1 dini hari melalui pendaftaran online. THN Anies-Muhaimin langsung ke MK untuk melengkapi berkas fisik administrasi didampingi Kapten Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Muhammad Syaugi.
"Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan," tutur Ari.
Namun, kata Ari, bukti dan fakta yang telah dikumpulkan tidak bisa diungkapkan secara langsung ke publik. Fakta dan bukti nantinya digelar di sidang MK beberapa waktu ke depan.
Ari mengatakan, gugatan PHPU pilpres 2024 ini merupakan amanat dari kurang lebih 40 juta pemilih paslon Anies-Muhaimin.
"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih paslon 01," kata dia.
"Oleh karena itu tanggung jawab kami sebagai THN melalui forum di MK, insya Allah dengan dukungan semua kita akan wujudkan kebenaran, kita akan wujudkan keadilan," ucap Ari.
Sebagai informasi, KPU RI menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB. Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.
Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh. Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sejauh ini, kubu paslon 1 menyatakan menerima putusan KPU. Namun, mereka tetap akan menempuh jalur hukum lewat pengajuan gugatan ke MK.
Sama seperti paslon 1, paslon nomor urut 3 juga akan mengambil langkah serupa. Gugatan akan tetap diajukan walaupun selisih suara Ganjar-Mahfud terpaut jauh dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
RESPON Ganjar Soal Rencana Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saya Declare, Tidak Akan |
![]() |
---|
RESMI, Ganjar-Mahfud Bubarkan Tim Pemenangan Pilpres 2024 |
![]() |
---|
"Pemimpin Tak Boleh Bohong, Apalagi Akan Dilantik Jadi Wapres" PDIP Sentil Gibran Usai Putusan MK |
![]() |
---|
SOSOK 8 Hakim MK yang Besok Akan Memutus Sengketa Pilpres 2024, Ada yang Eks Pengurus Parpol |
![]() |
---|
"Yang Digugat Apa, yang Dibahas Bansos" Sindir Hotman Paris Terkait Gugatan Anies - Cak Imin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.