Berita Cilacap
Gegara Kabur, Muamar Napi Lapas Permisan Nusakambangan Batal Dapat Bebas Bersyarat
Akibat aksi percobaan meloloskan diri dari kawasan Lapas di Nusakambangan, Cilacap Muamar bin Arifin alias Amar batal bebas bersyarat.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Akibat aksi percobaan meloloskan diri dari kawasan Lapas di Nusakambangan, Cilacap Muamar bin Arifin alias Amar batal bebas bersyarat.
Padahal napi pindahan dari Lapas Narkotika Purwokerto ini mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan Agustus mendatang.
Hal itu diungkapkan Mardi Santoso, Koordinator Lapas Se-Nusakambangan, Cilacap.
"Kebetulan Amar mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) di bulan Agustus.
Tapi karena perilakunya dia mendapat sanksi.
Untuk sanksinya Kalapas akan membatalkan SKPB (Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat) jadi akan diusulkan kembali terkait pembatalan SKPB tersebut," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com
Dikatakan Mardi, meskipun Amar tidak mendapatkan sanksi penambahan pidana, namun karena perbuatannya itu dia harus menjalankan sisa pidananya di Nusakambangan.
Termasuk kehilangan haknya untuk bebas bersyarat.
Dimungkinkan Amar baru bisa bebas dari sel penjara tahun depan.
"Untuk penambahan pidana tidak ada, tetapi hanya dicabut hak-haknya," kata Mardi.
Diketahui Muamar alias Amar merupakan narapidana asimilasi.
Dia telah menghabiskan 2/3 dari masa tahanannya dan 6 bulan berturut-turut tanpa pelanggaran.
Saat ini Amar tengah menjalani asimilasi di Lapas Terbuka, Nusakambangan dengan mengikuti program pembinaan berternak dan berkebun.
Itulah sebabnya, narapidana tersebut bisa beraktivitas di luar Lapas.
"Saat ini dititipkan di Lapas Super Maximum Security sampai nanti keluar hasil penilaian dari Bapas," kata Mardi.
Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana Lapas Permisan, Nusakambangan melarikan diri atau kabur pada Kamis (21/3) siang.
Kaburnya salah satu napi tersebut diketahui oleh petugas saat apel siang, dimaba petugas tidak menemukan keberadaan Amar.
| Harap Bersabar! Pembersihan Longsor Cibeunying Cilacap Diperkirakan Butuh Waktu 2 Minggu |
|
|---|
| Tanpa Bantuan Pemerintah, Warga Patungan Bangun Jalan Desa di Cilacap |
|
|---|
| Pesta Miras Berujung Maut di Cilacap, Pria Asal Demak Tewas Dikeroyok |
|
|---|
| Korban Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap Ngaku Diabaikan, Cahyanto Rugi Besar dan Siap Gugat |
|
|---|
| 4 Desa di Cilacap Berstatus KLB Campak, Dinkes: 31 Positif, 123 Suspek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Muamar-bin-Arifin-alias-Amar-warga-binaan-Lapas-Permis.jpg)