Berita Karanganyar
Nasib Tarno, Guru PPPK Karanganyar Yang Masuk Tim Kampanye Partai Politik Dipecat Tidak Hormat
Nasib guru SDN yang diketahui mencalonkan diri dalam Pileg DPRD 2024, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai guru PPPK.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Guru SDN di wilayah Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, Tarno diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebelumnya Tarno diketahui mencalonkan diri dalam Pileg DPRD 2024 dan tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Akan tetapi yang bersangkutan dicoret dalam daftar DCT karena belum mengundurkan diri sebagai PPPK.
Baca juga: Soal Saksi Guru PPPK Masuk Tim Kampanye, Pj Sekda Karanganyar: Masih Dibahas Tim Penegakan Disiplin
Di sisi lain pasca kejadian tersebut, Tarno diketahui masuk dalam tim kampanye sebuah partai politik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemda memutuskan mengeluarkan hukuman disiplin pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK tidak dengan hormat atas nama Tarno selaku guru agama di SDN wilayah Kecamatan Ngargoyoso.
Dalam surat tersebut dijelaskan Tarno telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f, Pasal 9 ayat 2, Pasal 24 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 16 huruf d, Pasal 53 ayat 3 huruf c peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, pihaknya telah menerima surat tembusan terkait tindak lanjut rekomendasi hukuman disiplin terhadap Tarno dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu.
"Sanksinya diberhentikan tidak dengan hormat (sebagai PPPK)," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (24/3/2024).
Dia berharap sanksi yang dijatuhkan pemda terhadap Tarno dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terutama kalangan ASN supaya tidak terlibat dalam politik aktif maupun pasif.
Tercatat selama tahapan Pemilu 2024, terang Nuning sapaan akrabnya, ada enam ASN di wilayah Kabupaten Karanganyar yang mendapatkan sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN.
Dari sejumlah kasus tersebut, sanksi paling berat yakni pemutusan hubungan kerja seorang guru berstatus PPPK.
Dia menambahkan, tahapan Pilkada serentak sebentar lagi akan dimulai.
Baca juga: Soal Sanksi Tarno Guru PPPK Masuk Tim Kampanye, Pj Sekda Karanganyar: Dibahas Tim Penegakan Disiplin
Pihaknya berharap sejumlah catatan kasus selama Pemilu 2024 dapat menjadi pembelajaran bagi ASN di lingkup Pemkab Karanganyar.
Menurutnya kontestasi Pilkada Karanganyar tahun ini disinyalir sangat rentan singgungan antar paslon.
"Harapan kami tidak ada lagi (ASN) yang terkena saksi selama tahapan Pilkada," terangnya. (Ais)
TPS Munggur Karanganyar Pasti Direlokasi, Ada 2 Lokasi Alternatif Usulan Warga dan Pemdes |
![]() |
---|
Ratusan Pekerja Geruduk DPRD Karanganyar, Curhat Upah di Bawah UMK Hingga Pesangon Tak Dibayar |
![]() |
---|
BPBD Karanganyar Imbau Warga Tak Bakar Pohon di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Dezzy dan Jak Unjuk Gigi: Polres Karanganyar Latih Anjing K-9 untuk Lacak Narkoba dan Bahan Peledak |
![]() |
---|
Pemkab Karanganyar Usulkan 3.053 Pegawai Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.