Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Soal Sanksi Tarno Guru PPPK Masuk Tim Kampanye, Pj Sekda Karanganyar: Dibahas Tim Penegakan Disiplin

Tim Penegakan Disiplin ASN Kabupaten Karanganyar masih akan membahas soal sanksi yang bakal dijatuhkan

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Tim Gakkumdu Kabupaten Karanganyar meminta keterangan guru SD berstatus PPPK, Tarno atas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kantor Bawaslu Karanganyar pada pertengahan Januari 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tim Penegakan Disiplin ASN Kabupaten Karanganyar masih akan membahas soal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Tarno, guru PPPK yang masuk tim kampanye.

Seperti diketahui bersama, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait tindak lanjut tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan oleh Bawaslu Karanganyar. Berdasarkan hasil rekomendasi KASN, Tarno terancam diberhentikan sebagai PPPK.

Penjabat (Pj) Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh menyampaikan, soal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Tarno akan dibahas oleh Tim Penegakan Disiplin ASN kabupaten terlebih dahulu. Setelah itu, terangnya, hasil pembahasan akan disampaikan kepada bupati.

"Tim akan memberikan rekomendasi ke bupati selaku pembina kepegawaian," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/3/2024).

Dia menuturkan, tim nantinya juga akan membahas apakah perlu memanggil yang bersangkutan atau tidak untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut. Pihaknya tentu akan memperhitungkan batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KASN tersebut. Adapun batas waktu ialah 14 hari sejak dikeluarkannya rekomendasi KASN.

Diberitakan sebelumnya, pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan Tarno sebagai terdakwa telah berproses dan majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap yang bersangkutan pada Jumat (23/2/2024). Majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB menjatuhkan vonis berupa kurungan 4 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan desa Rp 3 juta subsider 1 bulan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved