Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Korban Ayah Tiri Cabul Diiming-imingi Paket Internet Agar Tutup Mulut, Terungkap Berkat Wali Kelas

Ayah tiri warga Kabupaten Jepara tega cabuli anaknya sendiri masih di bawah umur dari kelas empat SD

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Korban Ayah Tiri Cabul Diiming-imingi Paket Internet Agar Tutup Mulut, Terungkap Berkat Wali Kelas
IST
ilustrasi pencabulan

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ayah tiri warga Kabupaten Jepara tega cabuli anaknya sendiri masih di bawah umur dari kelas empat SD hingga berumur 12 tahun.


Diketahui bahwa pelaku merupakan warga Jepara berinisial MT(50) sedangkan korban adalah anak tirinya yang masih umur 12 tahun.


Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan bahwa kekerasan seksual ini tidak hanya dilakukan sekali dua kali. 


Pelaku sudah melecehkan korban sejak kelas 4 sekolah dasar.


"Korban mengaku perbuatan asusila yang dilakukan MT sejak korban kelas 4 SD," kata AKP Ahmad Masdar Tohari kepada Tribunjateng, Minggu (24/3/2024).


Kasat Reskrim Polres Jepara menjelaskan, tindakan cabul terakhir dilakukan pada Rabu (6/3) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.


Saat itu kata dia, pelaku pelaku sedang menonton televisi di ruang tengah, sementara korban di kamar hendak tidur.


"Tiba-tiba, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan pelecehan seksual," terang AKP Tohari.


Setelah melakukan tindakan cabul tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak membocorkan kejadian tersebut ke orang lain. 


Korban juga diiming-imingi dengan membelikan paket data atau kuota internet supaya korban tutup mulut.


Kasus pencabulan ayah tiri terhadap anak perempuan di bawah umur ini terbongkar setelah wali kelas korban merasakan kejanggalan pada perilaku korban.


"Korban sering murung pada saat di kelas," ungkapnya.


Wali kelas kemudian bertanya kepada korban dan korban menceritakan tindakan yang dilakukan ayah tirinya sejak kelas 4 SD. 


Wali kelas lantas  melaporkan kasus kejadian ini ke kantor kepolisian terdekat.


Pelaku kemudian digelandang ke Satreskrim Polres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Sejumlah barang bukti berupa dress dan pakaian dalam korban ikut diamankan.


Senada dengan hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Hesti Prihandari membenarkan bahwa orang terdekat memang berpotensi untuk melakukan pelecehan seksual atau sexual harrassment kepada anak-anak.


"Terlepas dari data kasusnya, memang orang terdekat mempunyai potensi untuk melakukan tindakan seksual, bisa dari kakak, saudara atau ayah tiri," kata Hesti.


Atas tindakan tak senonohnya, pelaku dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana hingga lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved