Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Tarno Guru PPPK di Karanganyar yang Jadi Tim Kampanye Partai Politik Akhirnya Dipecat

Guru salah satu SDN di wilayah Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, Tarno diberhentikan tidak dengan hormat

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Agus Iswadi
Tarno menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu di Sentra Gakkumdu Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Guru salah satu SDN di wilayah Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, Tarno diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Sebelumnya Tarno diketahui mencalonkan diri dalam Pileg DPRD 2024 dan tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Akan tetapi yang bersangkutan dicoret dalam daftar DCT karena belum mengundurkan diri sebagai PPPK.

Di sisi lain pasca kejadian tersebut, Tarno diketahui masuk dalam tim kampanye salah satu parpol. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemda memutuskan mengeluarkan hukuman disiplin pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK  tidak dengan hormat atas nama Tarno selaku guru agama di SDN wilayah Kecamatan Ngargoyoso. 

Dalam surat tersebut dijelaskan Tarno telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f, Pasal 9 ayat 2, Pasal 24 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 16 huruf d, Pasal 53 ayat 3 huruf c peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, pihaknya telah menerima surat tembusan terkait tindak lanjut rekomendasi hukuman disiplin terhadap Tarno dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu. 

"Sanksinya diberhentikan tidak dengan hormat (sebagai PPPK)," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (24/3/2024). 

Dia berharap sanksi yang dijatuhkan pemda terhadap Tarno dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terutama kalangan ASN supaya tidak terlibat dalam politik aktif maupun pasif.

Tercatat selama tahapan Pemilu 2024, terang Nuning sapaan akrabnya, ada enam ASN di wilayah Kabupaten Karanganyar yang mendapatkan sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN.

Dari sejumlah kasus tersebut, sanksi paling berat yakni pemutusan hubungan kerja seorang guru berstatus PPPK. 

Dia menambahkan, tahapan Pilkada serentak sebentar lagi akan dimulai.

Pihaknya berharap sejumlah catatan kasus selama Pemilu 2024 dapat menjadi pembelajaran bagi ASN di lingkup Pemkab Karanganyar.

Menurutnya kontestasi Pilkada Karanganyar tahun ini disinyalir sangat rentan singgungan antar paslon. 

"Harapan kami tidak ada lagi (ASN) yang terkena saksi selama tahapan Pilkada," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved