Kamis, 14 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Bang Jago Narso Cs Berulah, Hajar Pemilik Kafe Gunungpati Semarang, Pemicunya Sepele

Polisi menangkap empat tersangka kasus penganiayaan terhadap pemilik kafe di Jalan Pramuka, Kelurahan Sumurrejo, Gunungpati Kota Semarang.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/ Iwan Arifianto
Keempat tersangka penganiayaan  pemilik kafe di Gunungpati saat di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/3/2024). Mereka melakukan penganiayaan saat mabuk dengan dalih menolong teman.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap empat tersangka kasus penganiayaan terhadap pemilik kafe di Jalan Pramuka, Kelurahan Sumurrejo, Gunungpati Kota Semarang.

Kasus penganiayaan ini dipicu soal masalah parkir mobil yang terjadi di depan Kafe Latar Belakang, Minggu (17/3/2024) sekira pukul 18.15 WIB.

Empat tersangka yang ditangkap polisi meliputi Narso alias Sogok (45), Eko Agus Supriyono alias Agus Burik (50), Titir Turido Cahyono alias Titir (58) dan Aris Budiyanto alias Bebek (38). 

Seorang tersangka Narso mengatakan, melakukan pemukulan itu untuk membantu temannya yang berkonflik dengan pemilik kafe. 

Persoalan itu dipicu oleh parkir mobil yang berujung cekcok temannya dengan pemilik kafe. 

"Waktu kejadian saya sedang berada di warung tuak, saat melakukan itu saya sedang setengah-setengah (mabuk)," ucapnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: TAMPANG Arab Petek, Berlagak Bang Jago Acungkan Celurit di Jalanan, Tertunduk Saat di Polrestabes

Baca juga: Penjual Es Dawet Dituding Intel yang Menyamar, Dipaksa Ngaku hingga Dikomentari Gibran Rakabuming

Sementara Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo mengatakan, kronologi penganiayaan tersebut bermula saat seorang pria memarkirkan mobilnya di depan kafe Latar Belakang.

Karyawan kafe kemudian menegur pemilik mobil supaya jangan memarkirkan mobilnya di area parkir kafe karena untuk pengunjung kafe.

Antara karyawan dan pemilik mobil sempat cekcok, bahkan karyawan kafe bernama Ina sempat menampar pemilik mobil. 

Selepas itu, datanglah keempat tersangka teman dari pemilik kafe yang ketika kejadian sedang berada di warung tuak. 

"Mereka dari warung tuak lalu mendatangi kafe," jelasnya.

Keempat tersangka, lanjut Kapolsek, lantas melakukan serangkaian penganiayaan terhadap keempat korban meliputi Dinar Fajar Adhi (45) sebagai pemilik kafe dan tiga karyawannya Iqbal Maulana (26), M Wilda (19) dan Ina Sumarita (28).

Dinar alami luka robek di kepala, Wildan memar di wajah dan kepala, Ina memar di wajah, kepala dan pundak, Iqbal alami luka robek. 

"Para tersangka melakukan pemukulan menendang dengan tangan kosong," paparnya.

Ia menambahkan, dua tersangka masing-masing Narso dan Supriyono ditangkap tiga jam selepas kejadian. 

Dua tersangka lainnya dibekuk polisi saat berada di Alun-alun Ungaran tiga hari selepas kejadian. 

"Mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan penjara," tandasnya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved