Hukum dan Kriminal
Bang Jago Narso Cs Berulah, Hajar Pemilik Kafe Gunungpati Semarang, Pemicunya Sepele
Polisi menangkap empat tersangka kasus penganiayaan terhadap pemilik kafe di Jalan Pramuka, Kelurahan Sumurrejo, Gunungpati Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap empat tersangka kasus penganiayaan terhadap pemilik kafe di Jalan Pramuka, Kelurahan Sumurrejo, Gunungpati Kota Semarang.
Kasus penganiayaan ini dipicu soal masalah parkir mobil yang terjadi di depan Kafe Latar Belakang, Minggu (17/3/2024) sekira pukul 18.15 WIB.
Empat tersangka yang ditangkap polisi meliputi Narso alias Sogok (45), Eko Agus Supriyono alias Agus Burik (50), Titir Turido Cahyono alias Titir (58) dan Aris Budiyanto alias Bebek (38).
Seorang tersangka Narso mengatakan, melakukan pemukulan itu untuk membantu temannya yang berkonflik dengan pemilik kafe.
Persoalan itu dipicu oleh parkir mobil yang berujung cekcok temannya dengan pemilik kafe.
"Waktu kejadian saya sedang berada di warung tuak, saat melakukan itu saya sedang setengah-setengah (mabuk)," ucapnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: TAMPANG Arab Petek, Berlagak Bang Jago Acungkan Celurit di Jalanan, Tertunduk Saat di Polrestabes
Baca juga: Penjual Es Dawet Dituding Intel yang Menyamar, Dipaksa Ngaku hingga Dikomentari Gibran Rakabuming
Sementara Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo mengatakan, kronologi penganiayaan tersebut bermula saat seorang pria memarkirkan mobilnya di depan kafe Latar Belakang.
Karyawan kafe kemudian menegur pemilik mobil supaya jangan memarkirkan mobilnya di area parkir kafe karena untuk pengunjung kafe.
Antara karyawan dan pemilik mobil sempat cekcok, bahkan karyawan kafe bernama Ina sempat menampar pemilik mobil.
Selepas itu, datanglah keempat tersangka teman dari pemilik kafe yang ketika kejadian sedang berada di warung tuak.
"Mereka dari warung tuak lalu mendatangi kafe," jelasnya.
Keempat tersangka, lanjut Kapolsek, lantas melakukan serangkaian penganiayaan terhadap keempat korban meliputi Dinar Fajar Adhi (45) sebagai pemilik kafe dan tiga karyawannya Iqbal Maulana (26), M Wilda (19) dan Ina Sumarita (28).
Dinar alami luka robek di kepala, Wildan memar di wajah dan kepala, Ina memar di wajah, kepala dan pundak, Iqbal alami luka robek.
"Para tersangka melakukan pemukulan menendang dengan tangan kosong," paparnya.
Ia menambahkan, dua tersangka masing-masing Narso dan Supriyono ditangkap tiga jam selepas kejadian.
Dua tersangka lainnya dibekuk polisi saat berada di Alun-alun Ungaran tiga hari selepas kejadian.
"Mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan penjara," tandasnya. (Iwn)
| Ratusan Advokat Baru Didorong Melek KUHP dan Etika Profesi di Era Digital Peradilan |
|
|---|
| Maling Ini Apes saat Beraksi di Rumah Polisi, Tangannya Justru Putus Kena Sabetan Senjata Tajam |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswi SMP di Jepara, Diperkosa Bergilir Tiga Pria Tak Dikenal Usai Nonton Orkes Dangdut |
|
|---|
| Polres Tegal Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 87 Gram Barang Bukti |
|
|---|
| Dua Pemuda di Purwokerto Selatan Ditangkap Usai Memeras Remaja dengan Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Mereka-melakukan-penganiayaan-saat-mabuk-dengan-dalih-menolong-teman.jpg)