Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

TAMPANG Arab Petek, Berlagak Bang Jago Acungkan Celurit di Jalanan, Tertunduk Saat di Polrestabes

Achmad Ridwan (28)  warga Jalan Petek, Dadapsari, Semarang Utara dibekuk polisi lantaran mengacungkan celurit di jalanan Kota Semarang. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Tersangka hanya tertunduk kala polisi menunjukan barang bukti celurit yang digunakannya saat aksi bak koboi jalanan di Semarang, Selasa (26/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Achmad Ridwan (28)  warga Jalan Petek, Dadapsari, Semarang Utara dibekuk polisi lantaran mengacungkan celurit di jalanan Kota Semarang. 

Aksi ala koboi jalanan pria dengan panggilan Arab Petek ini dilakukan pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 06.30 WIB. 

Beruntung, akis tersebut sempat direkam kamera pengguna jalan yang melintas di Jalan Flyover Jatingaleh Semarang.

Dalam pengakuannya, Arab Petek menyebut, melakukan aksi tersebut karena mabuk.

Ia ketika melakukan aksinya bersama seorang temannya bernama Yayak. 

"Alasan saya melakukan itu karena mabuk, ketika itu mau ke rumah teman," ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/3/2024). 

Sebelum pamer senjata, ia juga sempat melakukan penganiyaan terhadap tetangganya. 

"Ya soal pemukulan tetangga itu masalahnya sepele," paparnya.

Baca juga: Gerombolan Remaja Bawa Celurit dan Air Keras Ditangkap Polisi Patroli

Baca juga: Kecelakaan Berbuntut Panjang, Pria Bawa Celurit Cari Orang yang Merekamnya saat Kejadian

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, tersangka sementara dijerat pasal undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Terkait kasus penganiayaan masih menunggu laporan dari korban. 

Sedangkan saksi yang memboncengkan tersangka masih cidera patah tulang akibat kecelakaan di Gunungpati.

"Iya tersangka dijerat pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara," papar Andika.

Achmad Ridwan merupakan residivis kasus penganiayaan terhadap seorang satpam pada bulan Februari 2023. 

Akibat perbuatan itu, ia sempat mendekam di penjara selama 18 bulan. 

Selama mendekam di penjara, ia sempat melangsungkan pernikahan dengan Bunga Angelia (17) yang berujung cerai.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved