Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Buka Posko Pengaduan, Diskopukmnakertrans Jepara Imbau Perusahan Beri THR Maksimal H-7 Lebaran

Dinas Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, mengimbau perusahaan swasta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 Lebaran.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Dinas Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara sudah mendirikan posko pengaduan yang tidak mendapatkan THR yang berlokasi di kantor Dinas Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dinas Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, mengimbau perusahaan swasta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lama H-7 sebelum lebaran dan tidak boleh dicicil. 

Demikian yang disampaikan Kabid Ketenagakerjaan pada Dinas Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Abdul Muid, kepada tribunjateng, Rabu (27/3/2024).

"Pembayaran THR paling lama H-7 hari raya. Pembayaran tidak boleh dicicil," kata Abdul Muid.

Baca juga: Serbu Gadget & Elektronik di Blibli Promo THR Ramadan dengan Cicilan Bebas Biaya 0 persen 24 Bulan

Kepastian itu bukan berarti tanpa dasar, Pemkab Jepara masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja 1 bulan terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tetap (PKWT), termasuk mantan pekerja harian lepas/ pekerja yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, di Jepara sendiri ada sekitar 400 perusahaan dengan 152.467 pekerja yang akan menerima THR

Pemberian THR keagamaan, lanjut Muid, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun maka akan mendapat upah satu bulan yang diterima. 

"Untuk yang bekerja di bawah 12 bulan maka THR diberikan secara proporsional sesuai lama kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah," ungkapnya.

Muid menerangkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR makan akan ada denda sebanyak 5 perseb dari kewajiban membayar THR

"Denda akan dialokasikan untuk kesejahteraan pekerja atu buruh," ucapnya.

Saat ini, pihaknya sudah menyiapan posko aduan THR yang akan menerima setiap aduan dan konsultasi THR dari pekerja di Jepara

Pihaknya juga menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan disampaikan kepada perusahaan

Selain itu akan melakukan monitoring kepada perusahaan-perusahaan yang tersebar di Jepara mengenai pemberian THR.

Baca juga: Inilah Tampang Cucu yang Bunuh Kakek Neneknya karena Tak Diberi THR, Tangis Histeris Bikin Curiga

Pada 2023, Diskopukm Nakertrans mendapati adanya 9 perusahaan yang diadukan karena permasalahan THR

Aduan tersebut di antaranya THR keagamaan diberikan tidak sesuai ketentuan, perhitungan THR yang tidak sesuai, keterlambatan membayar THR, dan pemotongan THR

Sebagai informasi tambahan Dinas Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara sudah mendirikan posko pengaduan yang tidak mendapatkan THR yang berlokasi di kantor Dinas Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara.(Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved