Berita Regional
Kasus Polisi Aniaya Pencuri hingga Tewas di Ketapang, Proses Hukum Tetap Lanjut meski Ada Perdamaian
Kasus penganiyaan tersangka pencurian berinisial RF (22) hingga tewas oleh dua personel polisi di Kabupaten Ketapang terus bergulir.
TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Kasus penganiyaan tersangka pencurian berinisial RF (22) hingga tewas oleh dua personel polisi di Kabupaten Ketapang terus bergulir.
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan proses hukum terkait kasus tersebut masih tetap dilanjutkan.
“Walau kedua belah pihak sudah damai, tapi kasus hukum perkara ini masih tetap lanjut,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: 13 Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Petit menerangkan, dalam perkara dugaan penganiyaan tersebut terdapat dua orang terduga pelaku yang merupakan personel Polsek Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
“Keduanya saat ini ditahan oleh Propam Polda Kalbar untuk menjalani proses etik,” ucap Petit.
Sementara terkait sanksi pidana, Petit memastikan penyidikan masih berlanjut dengan menunggu hasil ekshumasi yang telah dilakukan.
“Untuk status hukum pidana kedua terduga masih menunggu hasil otopsi,” ungkap Petit.
Petit memastikan, penyidikan pidana kasus terseburt masih berlanjut kendati ada kesepakatan damai antara pihak terduga pelaku dengan korban.
“Kami pastikan untuk proses pidananya masih berlanjut. Kalau pun ada kesepakatan damai itu sifatnya meringankan saat pengadilan,” tutup Petit.
Keluarga berdamai
Kasus penganiayaan tersangka pencurian berinisial RF (22) oleh personel kepolisian di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berakhir damai.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang AKP, Wawan Darmawan mengatakan, perdamaian sudah dilaksanakan di Polres Ketapang.
“Kebetulan saya sebagai mediator dihadiri juga Kapolsek, kepala desa, rukun tetangga dan kedua belah pihak," kata Wawan kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Menurut Wawan, upaya damai berawal ketika kedua belah pihak mendatangi Polres Ketapang untuk dilakukan mediasi.
Setelah berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Wawan menjadi mediator dalam mediasi pada 24 Februari 2024 lalu.
"Kesepakatan damai ini tidak serta merta langsung menghentikan penyidikan, damai juga bukan berarti pencabutan pengaduan," tegas Wawan.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan tersebut ditangani Polda Kalbar.
Awal mula kasus
Seorang pria berinisial RF (22), asal Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dikembalikan polisi ke pihak keluarga dalam kondisi tewas.
RF awalnya dijemput di rumahnya oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pencurian.
Paman RF, Marjuki menduga, RF keponakannya dianiaya pihak kepolisian karena dipaksa mengaku atas sebuah tuduhan kejahatan.
Marjuki bercerita, RF dijemput polisi pada Rabu (24/1/2024) pukul 23.00 WIB. Orangtua maupun kerabat tidak ada yang tahu.
“Tak lama keluarga mendapat kabar kalau dia dibawa oleh petugas dari Polres Ketapang dengan tuduhan melakukan suatu kejahatan,” ucap Marjuki.
Marjuki menerangkan, pada Kamis (25/1/2024), RF diantar petugas kepolisian ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal dunia.
Menurut polisi saat itu, RF meninggal karena sakit asma atau sesak napas.
"Tentu kami tidak percaya, karena tidak ada riwayat penyakit itu. Pada malam itu juga dia masih sehat tidak ada penyakit apapun," ujar Marjuki.
Kasatreskrim dan Kapolsek dicopot
Dalam penangakan kasus tersebut, 5 anggota dicopot dari jabatannya. Kelima anggota tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong dan dua anggota penyidik.
“Kelimanya, berdasarkan surat telegram yang keluar tadi malam, dipindahkan ke Yanma Polda Kalbar,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Pipit Wijaya kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Petit menjelaskan, kelima anggota yang dicopot untuk kepentingan memudahkan proses penyelidikan perkara tersebut.
“Kapolda Kalbar sudah menegaskan dan memastikan memastikan semua anggota yang terkait dalam peristiwa tersebut dilakukan penindakan baik secara pidana maupun kode etik,” ucap Petit. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Proses Hukum Polisi Aniaya Pencuri hingga Tewas di Ketapang Tetap Lanjut meski Ada Perdamaian"
Baca juga: Kronologi Prajurit TNI Aniaya Anggota KKB di Papua, Berawal Pembakaran Puskesmas
tribunjateng.com
polisi
pencuri
Ketapang
Polisi Aniaya Pencuri
penganiayaan
pencurian
Kalimantan Barat
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Skandal Pasangan Mahasiswa 5 Kali Berhubungan Intim di Ruang UKM, Kondom Bekas Pakai Jadi Bukti |
![]() |
---|
Inilah Sosok Alumni Yang Beri Ide "Nyeleneh" Mahasiswa Baru Unsri Ciuman Saat Ospek |
![]() |
---|
Sosok Jenderal TNI Bolak-balik Kunjungi Polsek Geger, Ternyata Kapolsek Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.