Berita Wonosobo
Kurir Sabu di Wonosobo Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan Paket Sabu Seberat 4,27 Gram
Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti sebuah paket sabu seberat 4,27 gram.
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti sebuah paket sabu seberat 4,27 gram.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan, pelaku bernama Heri Prasetiono warga Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
"Pelaku pernah dihukum dalam tindak pidana pencurian tahun 2005 di Rutan Banjarnegara dan kedua tahun 2019 di Lapas Purwokerto," ungkapnya.
Penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat di wilayah Leksono sering terjadi transaksi Narkoba.
Polisi lantas melakukan penyelidikan setelah adanya informasi tersebut.
Hingga pada Rabu (6/3/2024) siang, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Raya Wonosobo-Banjarnegara turut Desa Sawangan, Kecamatan Leksono, Wonosobo.
Saat itu, polisi memeriksa HP pelaku dan menemukan pesan Whatsapp yang berisi alamat pengambilan sabu.
Polisi lantas membawa pelaku bersama dengan 2 orang saksi umum ke titik alamat pengambilan sabu yang tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk melihat bagaimana pelaku mengambil paket sabu tersebut.
"Alamat pengambilan sabu di tembok toilet depan bangunan kosong yang tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk menyaksikan terduga mengambil 1 buah paket sabu yang dibungkus potongan tisu dan dilakban warna cokelat dimasukkan ke dalam bungkus rokok," jelasnya.
Kemudian polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Wonosobo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Banjarnegara.
"Dari Irwan orang Banjarnegara. Saya baru pernah membeli satu kali ini," ungkap pelaku saat konferensi pers pagi tadi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta rupiah paling banyak 8 miliar rupiah. (ima)
Baca juga: Semarang Berjuang Melawan Banjir: Strategi dan Tantangan di Tahun 2024
Baca juga: Pengakuan Pengguna : Effek Ngeri Pil Y dan DMP Bagi Tubuh, Rizal : Cukup Saya Yang Merasakan!
Baca juga: Operasi Pekat Candi 2024: Polres Karanganyar Ringkus 32 Pelaku Kejahatan Selama Ramadan
Baca juga: Mantan Caleg DPRD Jateng Terlibat Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat Candi 2024
| Pemkab Wonosobo Kenalkan Lapor Bupati Versi 2025, Aduan Bisa Transparan atau Rahasia |
|
|---|
| Menjelajahi Tradisi Unik Manten Pari di Wonosobo: Ritual Kuno Menjemput Dewi Sri |
|
|---|
| Kontes Domba Wonosobo Kembali Digelar, Harga Domba Bisa Naik 4 Kali Lipat Jika Menang |
|
|---|
| Pedagang Liar Marak di Alun-alun, DPRD Wonosobo Minta Penegakan Aturan dan Penataan |
|
|---|
| 500 Pohon Penuhi Halaman Pendopo Bupati Wonosobo, Ucapan Selamat HUT Tak Lagi Karangan Bunga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.