Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Kurir Sabu di Wonosobo Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan Paket Sabu Seberat 4,27 Gram

Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti sebuah paket sabu seberat 4,27 gram.

imah Masitoh
Polres Wonosobo gelar konferensi pers hasil Operasi Pekat Candi 2024 di Mapolres setempat, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti sebuah paket sabu seberat 4,27 gram.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan, pelaku bernama Heri Prasetiono warga Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.

"Pelaku pernah dihukum dalam tindak pidana pencurian tahun 2005 di Rutan Banjarnegara dan kedua tahun 2019 di Lapas Purwokerto," ungkapnya.

Penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat di wilayah Leksono sering terjadi transaksi Narkoba.

Polisi lantas melakukan penyelidikan setelah adanya informasi tersebut.

Hingga pada Rabu (6/3/2024) siang, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Raya Wonosobo-Banjarnegara turut Desa Sawangan, Kecamatan Leksono, Wonosobo.

Saat itu, polisi memeriksa HP pelaku dan menemukan pesan Whatsapp yang berisi alamat pengambilan sabu.

Polisi lantas membawa pelaku bersama dengan 2 orang saksi umum ke titik alamat pengambilan sabu yang tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk melihat bagaimana pelaku mengambil paket sabu tersebut.

"Alamat pengambilan sabu di tembok toilet depan bangunan kosong yang tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk menyaksikan terduga mengambil 1 buah paket sabu yang dibungkus potongan tisu dan dilakban warna cokelat dimasukkan ke dalam bungkus rokok," jelasnya.

Kemudian polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Wonosobo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Banjarnegara.

"Dari Irwan orang Banjarnegara. Saya baru pernah membeli satu kali ini," ungkap pelaku saat konferensi pers pagi tadi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta rupiah paling banyak 8 miliar rupiah. (ima)

Baca juga: Semarang Berjuang Melawan Banjir: Strategi dan Tantangan di Tahun 2024

Baca juga: Pengakuan Pengguna : Effek Ngeri Pil Y dan DMP Bagi Tubuh, Rizal : Cukup Saya Yang Merasakan! 

Baca juga: Operasi Pekat Candi 2024: Polres Karanganyar Ringkus 32 Pelaku Kejahatan Selama Ramadan

Baca juga: Mantan Caleg DPRD Jateng Terlibat Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat Candi 2024

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved