Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan

Pengakuan Pengguna : Effek Ngeri Pil Y dan DMP Bagi Tubuh, Rizal : Cukup Saya Yang Merasakan! 

Kota Semarang geger dengan penggerebekan pabrik obat terlarang. Pabrik tersebut berada di Kawasan Industri Candi, Gatot Subroto, Ngaliyan.

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
thinkstockphotos
Ilustrasi obat 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kota Semarang geger dengan penggerebekan pabrik obat terlarang.

Pabrik tersebut berada di Kawasan Industri Candi, Gatot Subroto, Ngaliyan.

Tim gabungan, BIN, BPOM dan Bais juga melakukan pemeriksaan di pabrik tersebut beberapa waktu lalu.

Dalam penggrebekan tim gabungan menyita 500 ribu pil terlarang berlogo Y dan DMP.

Lalu, apa sebenarnya pil berlogo Y dan DMP tersebut?

Informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, pil dengan logo Y atau pil putih merupakan jenis obat keras.

Pil tersebut boleh dikonsumsi dengan syarat memperoleh resep dokter.

Pil logo Y biasanya digunakan sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa.

Tak hanya itu, pil berlogo Y juga digunakan untuk satwa alias binatang buas seperti anjing dan sejenisnya.

Sementara pil kuning berlogo DMP familiar dengan sebutan dextro aatu Dekstrometorfan.

Pil DMP sejatinya merupakan obat terbatas golongan antitusif.

Namun jika salah dalam penggunaan bisa menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan.

Apalagi sampai pada tingkat intoksikasi atau overdosis.

Dekstrometorfan dapat menyebabkan hipereksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi, serta dapat menyebabkan depresi sistem pernapasan.

Lebih dalam mengenai dua obat terlarang tersebut, Tribunjateng.com berbincang dengan mantan pengguna pil Y dan DMP.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved