Berita Banyumas
Pengedar Obat Daftar G di Baturraden Banyumas Dibekuk Polisi
Laki-laki berinisial DI (34) warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas ditangkap karena edarkan obat daftar G.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang laki-laki berinisial DI (34) warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Dia ditangkap karena diduga sering bertransaksi obat keras atau obat daftar G di wilayah Baturraden.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya.
Baca juga: Oknum Perwira Polresta Banyuwangi Dinonaktifkan, Positif Gunakan Narkoba Hasil Tes Urine
Baca juga: Selundupkan Narkoba dalam Nasi dan Gorengan di Rutan, Roni Divonis 9 Tahun Penjara
"Pada Selasa (26/3/2024) sekira pukul 21.00, tim kami telah melakukan penangkapan terhadap DI."
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan, ditemukan obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer," ujar Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/3/2024).
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 5.593 butir obat daftar G, 2 handphone, 1 ATM BCA, 1 bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp295 ribu.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli dari seseorang yang kemudian dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas untuk mencari keuntungan.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku diancam pidana kurungan paling lama 12 tahun. (*)
Baca juga: Pulau Nusakambangan Terima Kunjungan Kepala BPIP Republik Indonesia
Baca juga: Korban Rudapaksa Eks Ketua PSI Jakbar Sudah Lapor Pasca Kejadian, Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Polisi
Baca juga: Kontrak Toni Kroos Tambah Setahun Lagi Bersama Real Madrid
Baca juga: Santunan Seribu Anak Yatim oleh PT Sukun Diapresiasi Pemkab Jepara
Tribunjateng.com
tribun jateng
Banyumas
Polresta Banyumas
Kompol Willy Budiyanto
UU Nomor 17 Tahun 2023
Obat Daftar G
Pengedar Obat Daftar G
narkoba
narkotika
| Bupati Sadewo Geram, Ultimatum Puskesmas Stop Pungutan, Warga Banyumas Berobat Wajib Gratis |
|
|---|
| Cerita di Balik Nama ECO 21, Usaha Oleh-oleh Legendaris Sejak 1990 di Purwokerto |
|
|---|
| 543 Atlet Disiapkan, Banyumas Optimistis Naik Peringkat di Porprov 2026 |
|
|---|
| Abdul Kholik: Jasela Punya Potensi sebagai Daerah Penyangga Pangan Nasional |
|
|---|
| BPOM Banyumas Imbau Warga Beli Obat Anak di Apotek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Polisi-Periksa-Pengedar-Obat-Daftra-G-Banyumas.jpg)