Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pengedar Obat Daftar G di Baturraden Banyumas Dibekuk Polisi

Laki-laki berinisial DI (34) warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas ditangkap karena edarkan obat daftar G. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas memeriksa DI (34) warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas yang diduga sering bertransaksi obat keras atau obat daftar G di wilayah Baturraden, Kamis (28/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang laki-laki berinisial DI (34) warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas

Dia ditangkap karena diduga sering bertransaksi obat keras atau obat daftar G di wilayah Baturraden.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya.

Baca juga: Oknum Perwira Polresta Banyuwangi Dinonaktifkan, Positif Gunakan Narkoba Hasil Tes Urine

Baca juga: Selundupkan Narkoba dalam Nasi dan Gorengan di Rutan, Roni Divonis 9 Tahun Penjara

"Pada Selasa (26/3/2024) sekira pukul 21.00, tim kami telah melakukan penangkapan terhadap DI." 

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan, ditemukan obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer," ujar Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/3/2024).

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 5.593 butir obat daftar G, 2 handphone, 1 ATM BCA, 1 bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp295 ribu. 

Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli dari seseorang yang kemudian dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas untuk mencari keuntungan.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku diancam pidana kurungan paling lama 12 tahun. (*)

Baca juga: Pulau Nusakambangan Terima Kunjungan Kepala BPIP Republik Indonesia

Baca juga: Korban Rudapaksa Eks Ketua PSI Jakbar Sudah Lapor Pasca Kejadian, Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Polisi

Baca juga: Kontrak Toni Kroos Tambah Setahun Lagi Bersama Real Madrid

Baca juga: Santunan Seribu Anak Yatim oleh PT Sukun Diapresiasi Pemkab Jepara

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved