Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Sepasang Suami Istri Dilaporkan Dugaan Penggelapan Tanah Jaminan di Batang

Sepasang suami istri berinisial M dan J dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
Tribunjateng/Dina Indriani
Korban Karnoto saat menunjukkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 3 dari Polda Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Sepasang suami istri berinisial M dan J dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik.

M dan J yang berprofesi sebagai pengusaha kain dan property di Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan itu dilaporkan oleh korban bernama Karnoto asal Kabupaten Batang.

Korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah atas perbuatan yang dilakukan oleh para terduga pelaku tersebut.

Diceritakan Karnoto, awal mula kasus tersebut dimulai pada tahun 2012.

Baca juga: Foto-foto Terkini Lutfiana Ulfa Istri Syekh Puji, Makin Cantik dan Awet Muda, Jadi Pengusaha Sukses

Baca juga: Wanita Asal Solo Buka Suara Diperkosa Ketua DPD PSI, Ditawari Jadi Buzzer Malah Dirudapaksa

Di mana pada tahun itu terjadi transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Karnoto.

Karnoto membeli tanah milik Tabari bin Dullah dengan nominal sebesar Rp 750 juta secara lunas.

Akan tetapi, lanjutnya, saat itu Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 208 atas tanah yang ada di Dukuh Kebrok, Kelurahan Sambong dengan luasan 5.935 meter persegi tersebut belum sempat dibalik nama dari Tabari ke atas nama Karnoto.

Hingga singkat cerita, pada tahun 2015 SHM tersebut dijaminkan Karnoto kepada terduga pelaku berinisial M.

Namun, tanpa sepengetahuan Karnoto, pada bulan November di tahun yang sama, telah terjadi proses jual beli SHM yang dijaminkan itu antara Tabari dengan terduga pelaku berinisial J (istri terduga pelaku berinisial M).

“Yang mana proses kuasa menjual dan PPJB dilakukan di notaris WR yang beralamatkan di Weleri, Kabupaten Kendal.

Dan parahnya, saya selaku yang memiliki SHM itu, tidak mengetahui adanya proses jual beli tersebut,” terang  Karnoto, Rabu (27/3/2024).

Hingga saat ini lahan yang seharusnya miliknya itu kini sudah menjadi hunian perumahan  di Sambong.

"Terdapat 53 unit rumah yang berdiri diatas lahan miliknya, yang dikembangkan oleh terduga pelaku M,” bebernya.

Karnoto mengatakan, bahwa M dan J dilaporkan pada 24 Februari 2023 lalu ke Polda Jateng.

“Proses hukum memang masih berjalan, dan ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Saat ini, proses dari penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan (LP),” tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved