Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Sepasang Suami Istri Dilaporkan Dugaan Penggelapan Tanah Jaminan di Batang

Sepasang suami istri berinisial M dan J dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
Tribunjateng/Dina Indriani
Korban Karnoto saat menunjukkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 3 dari Polda Jateng. 

Lanjut Karnoto, bahwa memang saat ini pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 3 dari Polda Jateng.

Di mana dalam surat itu disebutkan, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sedang menangani dugaan kasus penggelapan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku tersebut.

“Iya, kedua terduga pelaku terancam hukuman pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUH Pidana. Di mana kedua terduga pelaku tersebut diduga telah melancarkan aksi kejahatannya dari kurun waktu November 2015 sampai dengan Agustus 2016,” ujar Karnoto, sembari membaca isi surat SP2HP dari Polda Jateng.

Dalam surat SP2HP itu juga diterangkan, bahwa dari hasil perkembangan penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang saksi dan rencana tindak lanjut akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor yakni M dan J.

“Harapan kami, kasus ini dapat segera selesai. Dan saya juga menginginkan suatu keadilan dari proses hukum tersebut. Di mana terduga pelaku agar mendapat hukuman yang setimpal,” tandasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved