Berita Kriminal
Sosok Remaja Pembunuh Briptu SA, Sudah Sering Ditangkap Polisi, Ada yang Membuat Dia Gampang Bebas
Kasus remaja membunuh anggota polisi berinisial Briptu SA (28) patut menjadi perhatian.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus remaja membunuh anggota polisi berinisial Briptu SA (28) patut menjadi perhatian.
Remaja berinisial AEA itu ternyata diketahui sudah sering melakukan tindak kriminal dan ditangkap polisi.
Namun demikian ia dengan mudah bebas dan melakukan hal yang sama.
Lantas apa yang membuat AEA mudah bebas dan kini justru membunuh seorang polisi Briptu SA?
Baca juga: Remaja 17 Tahun Bawa Kabur Mobil, Diduga Terlibat Pembunuhan Polisi di Losmen
Baca juga: Misteri Kematian Polisi Briptu S, Ditemukan Oleh Penjaga Losmen di Bawah Ranjang
Briptu SA (28), yang bertugas di Satreskrim Polres Lampung Tengah ditemukan tewas di bawah tempat tidur di sebuah losmen di Kecamatan Seputih Banyak pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh penjaga losmen, Irwanto (54) yang hendak membersihkan kamar usai disewa tamu losmen.
"Pukul 08.00 WIB, saat sedang membersihkan kamar No 04, ada kaki di bawah ranjang, saat kasur diangkat ternyata ada mayat," ujar dia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umu Fadilah Astutik menjelaskan korban yakni Briptu SA sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah, sebelum akhirnya ditemukan tewas.
Ia juga membenarkan mayat korban ditemukan pertama kali oleh karyawan losmen yang curiga saat membuka pintu kamar yang akan dibersihkan.
"Itu ada bau-bau kencing di dalam kamar tempat menginap polisi tersebut," kata Kombes Pol Umi.
Karyawan yang hendak membersihkan tempat tidur, melihat ada mayat di bawah ranjang.
"Karyawan penginapan tersebut langsung lapor ke polsek setempat dan polisi langsung olah TKP," kata Kombes Umi.
Polisi kemudian mencari orang yang terakhir kali bersama korban.
"Kemudian ketemu yang dicurigai bersama masuk ke penginapan tersebut, pelaku sudah diperiksa," kata Kombes Pol Umi.
Polisi menyebut, S diduga tewas dibunuh.
Terkait kematian S, polisi mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun berinsial AEA.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan AEA sebagai tersangka atas kasus kematian SA.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, AEA dicurigai karena membawa mobil korban.
"Terduga AE dibekuk saat kabur membawa mobil korban. Dugaan awal motif peristiwa ini terduga pelaku ingin menguasai harta benda milik korban," ujarnya, Sabtu.
Sebelum pembunuhan terjadi, AEA sempat mengajak SA ke karaoke dan mencekoki korban dengan miras.
Saat korban mabuk berat, terduga pelaku membekap mulut korban.
Ketika korban tak lagi bernyawa, jasadnya disembunyikan di bawah dipan.
Andik menuturkan, polisi masih mendalami kasus tewasnya Briptu SA.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kembali," ucapnya.
AEA ternyata tinggal seorang diri di Lampung Tengah.
Sementara orangtuanya memilih menjual rumahnya yang ada di Lampung dan pindah ke Jambi, meninggalkan AEA.
Hal tersebut diungkapkan Hanif, warga Seputih Rahman yang mengaku sudah cukup lama mengenal AEA.
"Anak itu emang nakal, sering bawa kabur barang orang terus dijual, entah itu motor, atau bahkan mobil," katanya, Minggu (24/3/2024).
"Kalau ada info soal dia nipu, maling, dan lainnya, kita nggak heran lagi, emang gitu orangnya," tambahnya.
Ia mengatakan orangtua AEA pindah ke Jambi diduga kuat karena tak sanggup menghadapi perilaku anaknya.
Hingga akhirnya AEA hidup seorang diri di Lampung Tengah.
"Dia sebenarnya sering ketangkep polisi, tapi karena dia masih usia bocah, dia gampang bebas," ungkap Hanif.
Hanif mengaku, ia dan teman sebayanya sempat prihatin saat AEA ditinggal oleh orangtuanya seorang diri di Lampung Tengah.
Ia pun berusaha mengakrabkan diri dengan AEA.
Namun Hanif merasa usahanya sia-sia.
"Kayaknya dia sudah engga wajar banget. Apalagi kasus dia yang baru ini," tutupnya.
AEA sendiri ditangkap saat membawa kabur mobil milik korban pada Sabtu (24/3/2024) di Jalan Raya Seputih Raman, tepatnya di depan Pasar Seputih Raman, Lampung Tengah.
AEA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 dan pasal 365 KUHPidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras"
| Warga Bakar Kendaraan Bandar Narkoba karena Muak Tak Kunjung Ditangkap, Kini Pembakar Diincar Polisi |
|
|---|
| Eks Scammer Kamboja Pulang Kampung ke Indonesia Tipu Warga Hingga Rp285 Juta Modus CS Blibli |
|
|---|
| Pria Ajak Anak Curi Motor di Pringapus Kabupaten Semarang Modus COD, Berujung Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Aksi Nekat Nenek 63 Tahun Selundupkan Sabu 2 Kg Lebih, Terungkap di Pemeriksaan Bandara |
|
|---|
| Geger! Uang Rp1,5 Miliar dan 107 Gram Raib di Pemalang, Polisi Temukan Fakta Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/membunuh-anggota-polisi-di-Losmen.jpg)