Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Istri Sekdes Tak Percaya Almarhum Suaminya Selingkuh hingga Dibunuh: Mereka Masih Saudara

Saksi Ririn Rumaida mengakui pernah melakukan hubungan perselingkuhan dengan korban pada tahun 2019 lalu

Editor: muslimah
Kompas.com
Perselingkuhan istri dengan sekdes di Tuban diduga menjadi latar belakang pembunuhan 

Sedangkan, saksi Yayuk Sri Kasiyani yang merupakan istri korban justru tidak mempercayai pengakuan saksi Ririn Rumaida yang pernah berselingkuh dengan korban.

Yayuk Sri Kasiyani yakin korban tidak mungkin berselingkuh dengan saksi Ririn Rumaida karena antara terdakwa dengan korban masih ada hubungan keluarga.

Kematian korban diyakini ada dugaan campur tangan dari pihak lain selain terdakwa, karena sebelum terjadi pembunuhan, dua terdakwa sempat melakukan pertemuan dengan kepala Desa Sidonganti.

Saksi Yayuk Sri Kasiyani menceritakan korban seringkali mengeluh kinerjanya di kantor sebagai sekretaris desa tidak dihargai dan diremehkan perannya oleh atasan. 

"Mereka yakin kematian korban ada kaitannya dengan pertemuan dua terdakwa dengan saksi Ahmad, kepala Desa Sidonganti," terangnya.

Sementara, saksi Ahmad yang merupakan kepala Desa Sidonganti mengakui adanya pertemuan dengan terdakwa pada malam hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi. 

"Pada waktu itu memang ada pertemuan," terang Ahmad kepada wartawan.

Ahmad menepis pertemuannya dengan terdakwa dan adiknya tersebut membahas terkait rencana pembunuhan Agus Sutrisno. 

Melainkan dalam pertemuan itu hanya membahas soal pekerjaan dan usaha pasir 

"Pembicaraan nggak ada kaitannya bunuh membunuh. Hanya membicarakan terkait bisnis pasir," imbuh Ahmad.

Ahmad juga menyampaikan, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, hubungannya dengan korban baik-baik saja dan tidak ada permasalahan apapun.

Namun, keterangan dan pernyataan saksi Ahmad dalam persidangan tersebut sempat ditanggapi langsung oleh terdakwa Jano. 

Jano mengaku tidak tahu menahu soal pekerjaan tentang pasir silica atau tambang pasir seperti yang dikatakan oleh Kades Ahmad.

"Tidak membahas pasir silica, saya tidak tahu," terang Jano kepada hakim Uzan Purwadi, Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, masih terus menggali keterangan saksi Ahmad yang dihadirkan. 

Sebab, dari keterangan saksi terdapat perbedaan dengan hasil BAP Terdakwa Jano dan Terdakwa Nardi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved