Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sudah Sumringah Sabu Jualannya Bakal Laku, Ternyata Pembelinya Polisi yang Sedang Menyamar

Satuan Narkoba Polres Bone sukses menangkap dua pria pengedar sabu di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Editor: muh radlis
IST
2 pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap anggota Polres Bone. 

TRIBUNJATENG.COM - Satuan Narkoba Polres Bone sukses menangkap dua pria pengedar sabu di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Penangkapan terjadi di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Kamis (28/3/2024) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Pelaku, yang identitasnya ditetapkan sebagai S (35) dan MI (28), merupakan penduduk setempat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita satu paket sabu dengan ukuran kecil senilai Rp400 ribu.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki modus baru dalam menjalankan aksinya.

Mereka menempelkan paket sabu di sebuah mobil truk dan kemudian meminta pembeli untuk mengambilnya.

"Paket sabu ini ditempel di sebuah mobil truk. Pembeli dan penjual berkomunikasi melalui telepon seluler, dan setelah transaksi disepakati, pembeli diminta untuk mengambil paket sabu di lokasi yang telah disepakati sebelumnya," ungkapnya.

Proses pembelian dilakukan dengan S sebagai pemesan yang kemudian melibatkan MI untuk menyediakan sabu.

Keduanya berkolaborasi dalam menangani komunikasi dengan pembeli dan menyediakan barang.

Kasus ini terkuak setelah polisi melakukan undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap kasus peredaran sabu.

"Tersangka S yang pertama diamankan, lalu kemudian menunjuk MI. Keduanya kami amankan di tempat yang tak jauh," ujarnya.

Barang bukti yang disita petugas diantaranya, satu pembungkus Rokok merk Roker, satu sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil dan dua ponsel diduga digunakan pelaku dalam bertransaksi.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Adapun pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Nyamar Jadi Pembeli Tangkap 2 Pengedar Sabu di Bone

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved