Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Medsos

Cuma Menikah di KUA, Pasutri Ini Minta Tolong Netizen Editkan Foto Pengantin, Hasilnya di Luar Nalar

Cuma Menikah di KUA, Pasutri Ini Minta Tolong Netizen Editkan Foto Pengantin, Hasilnya di Luar Nalar

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
Kolase dari foto Twitter @AdekNyaIpinn
Cuma Menikah di KUA, Pasutri Ini Minta Tolong Netizen Editkan Foto Pengantin, Hasilnya di Luar Nalar 

 

Lalu bagaimana cara menikah di KUA? dan benarkah tanpa dipungut biaya atau gratis?

Dikutip dari laman resmi simah4.kemenag.go.id, salah satu syarat menikah secara gratis yakni dilaksanakan di KUA.

“Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS,” bunyi tulisan di laman tersebut.

Sementara untuk pernikahan yang dilakukan di luar KUA, membayar Rp 600 ribu dan disetorkan langsung melalui bank.

Untuk mengetahuinya, berikut cara mendaftar menikah di KUA secara offline dan online:

Secara offline

Langkah pertama

- Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.

- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.

- Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.

- Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

Langkah kedua

- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.

- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved