Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Medsos

Cuma Menikah di KUA, Pasutri Ini Minta Tolong Netizen Editkan Foto Pengantin, Hasilnya di Luar Nalar

Cuma Menikah di KUA, Pasutri Ini Minta Tolong Netizen Editkan Foto Pengantin, Hasilnya di Luar Nalar

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
Kolase dari foto Twitter @AdekNyaIpinn
Cuma Menikah di KUA, Pasutri Ini Minta Tolong Netizen Editkan Foto Pengantin, Hasilnya di Luar Nalar 

- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.

- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000

- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.

- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran

Langkah ketiga

- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.

- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.

- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

- Langkah selanjutnya setelah mendaftarkan secara online yakni masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

- Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved