Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Medsos

Cuma Menikah di KUA, Pasutri Ini Minta Tolong Netizen Editkan Foto Pengantin, Hasilnya di Luar Nalar

Cuma Menikah di KUA, Pasutri Ini Minta Tolong Netizen Editkan Foto Pengantin, Hasilnya di Luar Nalar

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
Kolase dari foto Twitter @AdekNyaIpinn
Cuma Menikah di KUA, Pasutri Ini Minta Tolong Netizen Editkan Foto Pengantin, Hasilnya di Luar Nalar 

- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Langkah ketiga

- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.

- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.

- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Pendaftaran secara online

Langkah pertama

- Kunjungi Website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id

- Pilih menu 'Masuk/Daftar'.

- Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu , maka kamu bisa langsung masuk.

- Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

Langkah kedua

- Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area.

- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved