Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Setelah Sandra Dewi Diperiksa

Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

TRIBUNNEWS
Sandra Dewi penuhi panggilan Kejaksaan Agung RI untuk diperiksa sebagai saksi buntut kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis pada Kamis (4/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi itu sejak Rabu (27/3/2024) lalu.

Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjerat Harvey dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Harvey Moeis: Politik Mereda, Korupsi Tampak Lagi

"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Harvey Moeis (HM) yang juga suami artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Harvey Moeis (HM) yang juga suami artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Keputusan Kejagung menjerat Harvey dengan delik dugaan pencucian uang memperlihatkan mereka mencium ada upaya buat menyembunyikan atau menyamarkan duit diduga hasil rasuah.

Pada hari yang sama, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi.

Menurut Kuntadi, penyidik mendalami soal rekening suami Sandra yang diblokir oleh penyidik.

Dia melanjutkan, pemeriksaan terhadap Sandra merupakan upaya pengusutan buat menemukan apakah ada indikasi aliran dana diduga hasil rasuah dari Harvey ke rekening sang istri.

Kuntadi mengatakan, hal itu perlu dilakukan supaya penyidik tidak keliru dalam proses penyitaan terkait pengusutan kasus itu.

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," ucap Kuntadi.

Kuntadi sebelumnya mengatakan pasal TPPU juga akan dikenakan kepada tersangka lainnya, termasuk Helena Lim.

"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi pada Senin (1/4/2024) lalu.

Kuntadi pun memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.

"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujar dia.

Menurut proses penyidikan Kejagung, Harvey diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

 "Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," terang Kuntadi.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntadi.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).

Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar Kuntadi.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala Harvey Moeis jadi Tersangka Pencucian Uang Usai Istrinya Diperiksa..."

Baca juga: Akhirnya Muncul Setelah Harvey Moeis Ditahan, Ini Kalimat Pertama Sandra Dewi, Mau Jenguk Suami?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved