Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Jelang Lebaran, Dinhub Pekalongan Fokus Pengamanan Pusat Kegiatan Masyarakat

Daerah sekitar Alun-Alun Kota Pekalongan dan Matahari Plaza Mall menjadi fokus pengamanan kelancaran lalu lintas Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekal

Penulis: Aisya Aulia Latifah | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Aisyah Ipeh
Kegiatan pengamanan parkir liar di alun-alun Kota Pekalongan beberapa waktu lalu.    

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Daerah sekitar Alun-alun Kota Pekalongan dan Matahari Plaza Mall menjadi fokus pengamanan kelancaran lalu lintas Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan.

Salah satunya dengan didirikannya pos pengamanan di sana dan dilakukannya penertiban parkir untuk memperlancar lalu lintas Jalan dr Cipto dan sekitaran alun-alun.

Kepala Dinhub Kota Pekalongan, Restu Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya fokus pengamanan di Matahari karena selama ini menjadi pusat kegiatan di Kota Pekalongan.

"Kami fokus ke situ termasuk Alun-alun Kota Pekalongan dilakukan penertiban parkirnya agar lalu lintas lancar," kata Restu.

Restu menyebutkan, parkir liar dan parkir yang tidak tertib akan dilakukan tindakkan preventif, apalagi bagi yang parkir liar dan mengganggu aktivitas secara umum.

"Kami sudah melakukan pembinaan jukir agar membantu kelancaran lalu lintas," jelas Restu. 


Silakan Lapor Jika Mendapati Pungli Parkir

Dinhub sudah melakukan pembinaan kepada juru parkir, jika masyarakat Kota Pekalongan mendapati membayar parkir namun dengan nominal yang tidak sesuai dan merasa dirugikan bisa membawa bukti kemudian disampaikan ke Dinhub melalui media sosial dan meneruskan ke saber pungli.

"Jadi silakan lapor jika ada bukti foto kami akan menindak jukir dengan tidak memperpanjang kontrak menjadi juru parkir," ujar Restu. 

Sementara itu, Sekretaris Dinhub Pekalongan, Unang Suprayogi menambahkan, jika mendapati rambu-rambu dilarang parkir masyarakat Kota Pekalongan tak boleh parkir di tempat tersebut. Misalnya di Jalan Dr Cipto sebalah Utara dilarang untuk tempat parkir. Di depan Matahari juga ada larangan parkir. 

"Masalah parkir ini bisa jadi kesalahan pengendara dan juru parkir, misal pengendara kekeh maunya disitu di dekat tempat yang dituju sehingga jukir mengiyakan, kalau mau tertib ya parkir lah di tempat yang disediakan untuk parkir, jauh sedikit tak apa," jelas Unang. 

Dikatakan Unang, tarif parkir non insidental yakni Rp1.000 dan non insidental Rp2.000. Jika mendapati ada pungli atau pengendara ditarik uang parkir melebihi dari ketentuan silakan bisa lapor melalui media sosial Dinhub. 

"Selama ini ada beberapa aduan namun tanpa disertai bukti yang mendukung sehingga belum dapat dinaikkan ke aparat penegak hukum," tukasnya. (Peh)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved