Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Pemkot Pekalongan Ajukan 2.372 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

BKPSDM Kota Pekalongan mengajukan 2.372 tenaga non ASN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
PEMKOT PEKALONGAN
PPPK PARUH WAKTU - Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo. Pemkot Pekalongan mengajukan 2.372 tenaga non ASN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - BKPSDM Kota Pekalongan mengajukan 2.372 tenaga non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo menyampaikan, pengajuan tersebut dilakukan melalui sistem resmi Kemenpan-RB dan mencakup tenaga dari berbagai kategori.

"Dari jumlah tersebut, terdiri dari kategori R2 ada 1.371 orang, kategori R3 ada 696 orang, kategori R4 ada tiga orang, kategori R5 dari tenaga PPG."

"Semuanya diajukan sesuai kebutuhan masing-masing OPD," jelas Rusmani, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf Imbau Pedagang Segera Tempati Pasar Banjarsari, Tak Ada Lagi Pasar Darurat

Baca juga: BPR-BKK Kabupaten Pekalongan Alami Kredit Macet Rp150 Miliar, Laba Rp5 Miliar

Dia menjelaskan, setelah ada persetujuan dari Kemenpan-RB, proses akan dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh masing-masing tenaga non ASN melalui akun SSCASN.

"Setelah itu, akan diterbitkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu bagi mereka yang lolos," jelasnya.

Rusmani menegaskan hak pegawai tetap terjamin.

"Gaji yang diterima minimal sama dengan honor sebelumnya."

"Sistem paruh waktu ini memberi fleksibilitas, sehingga jika ada tenaga yang mendapat kesempatan kerja lain, mereka bisa mengundurkan diri kapan saja tanpa terkena denda," ujarnya.

Dia menambahkan, kontrak PPPK Paruh Waktu akan diperbarui setiap tahun menyesuaikan kebutuhan organisasi.

Pemkot Pekalongan juga akan berkoordinasi dengan Bagian Organisasi untuk menempatkan pegawai sesuai kebutuhan riil di OPD.

Namun, Rusmani mengakui kebijakan ini memiliki tantangan dari sisi fiskal.

"Belanja pegawai Pemkot Pekalongan saat ini sudah mencapai 36 persen dari APBD, melebihi ambang batas 30 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022."

"Dampaknya relatif kecil karena sebagian besar sudah dianggarkan di pos honor non ASN."

"Tambahan anggaran hanya dibutuhkan untuk tenaga PPG yang berstatus guru profesional," ungkapnya.

Sementara itu, masih ada 642 tenaga non ASN yang belum bisa diajukan karena belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun atau tidak mengikuti tes PPPK tahun 2024 lalu.

Selain itu, ada 37 orang yang tidak masuk usulan karena meninggal atau mengundurkan diri.

"Untuk tenaga PPG, dari 11 orang yang ada hanya tiga yang bisa diakomodasi sesuai kebutuhan Dinas Pendidikan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved