Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

MR WNA Malaysia Diciduk Imigrasi Semarang Saat Dirawat di Rumah Sakit Hj Fatimah Sulhan Demak

MR (49) warga negara asing (WNA)  asal Malaysia diciduk kantor Imigrasi Semarang di Demak karena melanggar tindak pidana keimigrasian.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Jajaran Imigrasi Semarang paparkan penangkapan MR saat dirawat di Rumah Sakit Hj Fatimah Sulhan Demak. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- MR (49) warga negara asing (WNA)  asal Malaysia diciduk kantor Imigrasi Semarang di Demak karena melanggar tindak pidana keimigrasian.

Terungkapnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka MR bermula dari adanya laporan masyarakat. Informasi menyebutkan ada orang asing warga negara Malaysia yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hj Fatimah Sulhan Demak.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menuturkan adanya laporan itu, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berangkat ke Demak untuk melakukan pengecekan. Sementara MR mengaku tidak memiliki dokumen perjalanan berupa paspor dan visa yang sah.

"Karena kondisi tersangka, pemeriksaan kami lakukan setelah ia dinyatakan membaik oleh pihak rumah sakit," ujar Guntur saat konferensi pers di kantornya, Jumat (5/4/2024).

Menurut Guntur, hasil pemeriksaan di kantor Pelindo Semarang,  MR berangkat dari Malaysia ke Indonesia bersama temannya. Keduanya masuk ke Indonesia secara ilegal  menggunakan perahu.

Mereka tiba di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara pada 22 Desember 2023. Selanjutnya mereka melanjutkan ke Jawa Timur melalui Medan, dengan tujuan untuk berobat. 

"Setibanya ke Surabaya MR malah ditelantarkan temannya. MR ditinggal temannya yang bersama dari Malaysia," ujarnya.

Lanjut Guntur,  karena bingung dan perbekalan uang juga sudah menipis, MR menghubungi keluarganya di Malaysia untuk meminta bantuan. 

MR disarankan keluarganya untuk minta bantuan kawan yang ada di Demak. MR berangkat ke Demak dan ditampung sementara oleh teman keluarganya itu. MR jatuh sakit kemudian dibawa ke RS Hj Fatimah Sulhan dan akhirnya keberadaannya terdeteksi oleh Imigrasi Semarang.

"Selama proses penyidikan, tersangka MR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sejak tanggal 21 Februari 2024," tuturnya.

Ia mengatakan berdasarkan surat dari Kejari Kota Semarang Nomor B- 1659/M.3.10/Eku.1/04/2024 tanggal 2 April 2024, berkas perkara pidana dinyatakan sudah lengkap dan telah mendapat keputusan P-21. Waktu dekat kasus itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.

"Tersangka diduga melanggar pasal 119 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," tandasnya. (rtp)

Baca juga: Rektor Undip Resmikan Muladi Dome

Baca juga: Polisi Siapkan One Way Lokal dari Gerbang Tol Kalikangkung Sampai Bawen Semarang Sore Ini

Baca juga: 28 ribu Pemudik Diprediksi Tiba di Stasiun Daop 4 Semarang Pada Puncak Mudik Lebaran

Baca juga: Lalu Lintas Pantura Kendal H-4 Lebaran Mulai Meningkat, Polisi Siapkan Pengawalan 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved