Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

4 Pasangan Mesum Digelandang ke Mapolres Jepara, Diawali Karena Terdengar Suara Jeritan di Kamar Kos

Saat menggerebek tiga remaja yang sedang pesta miras di depan rumah kos-kosan, tak sengaja mendengar suara jeritan yang lebih mirip erangan di kamar.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
POLRES JEPARA
Suasana penggerebekan pihak kepolisian di salah satu tempat indekos yang berada di Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara pada Sabtu (6/4/2024) malam. 

Namun orang yang di dalam akhirnya membuka pintu.

Saat pintu terbuka, terlihat sejoli bukan pasangan resmi diduga tengah telanjang dan menutup badan menggunakan kain.

Petugas segera menutup pintu sambil menyuruh mereka berpakaian dan kemudian masuk lagi.

Lanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan penyisiran terhadap kamar kos-kosan yang lainnya.

"Hasilnya, petugas menemukan total ada empat pasangan yang bukan suami istri sah."

"Mereka pun tak bisa menunjukkan identitas."

"Bahkan, ada yang tidak membawa secuil pun identitas."

"Kami curiga mereka bukan suami-istri dan benar saja mereka pun akhirnya mengakuinya," jelasnya.

"Kemudian keempat pasangan bukan suami-istri sah langsung dibawa ke Mapolres Jepara untuk didatakan dan diberikan pembinaan," ucapnya.

Tak hanya itu, Tim Patroli Siraju Polres Jepara juga melaksanakan penindakan di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, terhadap lima pemuda yang menggunakan motor tidak standar dan akan digunakan untuk balapan liar.

Baca juga: Pastikan Fisik Prima, Subsatgas Dokkes Polres Jepara Berikan Layanan Kesehatan

Baca juga: Dendam saat Sekolah, 2 Pemuda Asal Karimunjawa Ditusuk di Kos Jepara

"Kami juga melakukan penindakan kepada pemuda yang akan menggelar aksi balapan liar."

"Setelah dilakukan penilangan, kami berikan pembinaan dan imbauan tentang bahayanya aksi balapan liar, terlebih saat ini momen bulan Ramadan," tuturnya.

Selain itu, Tim Patroli Siraju juga membubarkan kegiatan SOTR (sahur on the road) pengeras suara (sound system) di wilayah Kecamatan Pecangaan.

"Selain membubarkan, kami juga mengamankan anak-anak muda yang melakukan SOTR dengan pengeras suara (sound system), juga mengamankan satu kendaraan pikap dengan satu set sound system dan miras jenis ciu sebanyak satu botol mineral ukuran 1,5 liter" katanya.

Selanjutnya, anak-anak remaja yang terlibat kegiatan SOTR dibawa ke Mapolsek setempat untuk didata, diberikan pembinaan dan pemanggilan orangtua disertai surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved