Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pj Wali Kota Tegal Minta Pengusaha Pengolahan Ikan Daftarkan Karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan

Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengunjungi sejumlah industri pengelolaan ikan di Kawasan Kelurahan Tegalsari.

Istimewa Pemkot Tegal
Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri saat meninjau industri pengelolaan ikan di Kota Tegal, Minggu (7/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengunjungi sejumlah industri pengelolaan ikan di Kawasan Kelurahan Tegalsari, Minggu (7/4/2024).

Mulai dari melihat Pasar Cinde, kemudian dilanjutkan ke Kelompok Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Poklahsar) Ulam Sari dan Pelabuhan Jongor Blok J  dan UPI PPP Tegalsari.

Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengatakan, ia baru saja bersilaturahmi dengan masyarakat yang mata pencahariannya di sektor perikanan. 

Baca juga: UMKM Batang Siap Bersaing di Pasar, Ikuti Pelatihan Pengolahan Ikan dari KemenKopUKM

Karena Kota Tegal ini sebutannya Kota Bahari, pastinya memiliki potensi perikanan yang baik.

"Potensi perikanan Kota Tegal ini sangat besar, tinggal bagaimana pengelolaannya," katanya. 

Dadang mengatakan, berdasarkan hasil tinjauan, ada beberapa yang perlu diperhatikan terkait residu ikan yang dibawa dan diolah di Tegalsari. 

Hal itu perlu disikapi dari aspek lingkungannya.

Pihaknya kedepan akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar pengelolaan residu ikan tidak berdampak kepada lingkungan. 

"Nah ini yang perlu disikapi aspek lingkungan, nanti kita akan koordinasi dengan kawan-kawan terkait bagaimana pengelolaannya supaya tidak berdampak terhadap lingkungan," ungkapnya. 

Pada kesempatan itu, Dadang juga berpesan, pihak pengusaha agar memikirkan kesejahteraan karyawan. 

Ia mencontohkan, misalnya keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan supaya mereka terlindungi.

Baca juga: Besok Terakhir Pelelangan Ikan di TPI Kota Pekalongan, Buka Lagi setelah Syawalan

Menurutnya, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sekira Rp 17 ribu per bulan.

Maka bisa diatur misalnya, Rp 10 ribu ditanggung perusahaan dan Rp 7.000 ditanggung karyawan. 

"BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk melindungi karyawan. Tetapi anak-anaknya juga bisa terlindungi sepanjang itu masih dalam usia perlindungan atau belum lulus sekolah," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved