Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Sanksi Berat Menanti Bagi ASN Pemkab Blora yang Nekat Bolos Seusai Libur Lebaran 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengimbau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar masuk kerja

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNNEWS
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengimbau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar masuk kerja tepat waktu, setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024.


Pasalnya, jadwal libur dan cuti bersama selama Hari Raya Idul Fitri 2024 jatuh pada tanggal 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 April.


Itu sesuai dengan Surat Edaran nomor 850/0059/2024 tentang Hari Libur Nasional  dan Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara.


Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, mengimbau kepada para ASN di Blora untuk mematuhi jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan.


"Aturan ASN sudah diatur pada cuti bersama dan libur nasional. Artinya semua ASN itu nanti diminta untuk masuk pada Selasa, 16 April 2024," katanya, kepada Tribunjateng, Jumat (5/4/2024).


Lantaran jumlah libur dan cuti yang diberikan cukup panjang, Irfan berharap agar tidak ada cuti tambahan setelah tanggal yang telah ditetapkan.


"Karena sudah diberikan cuti yang cukup panjang, harapannya tidak ada cuti tambahan setelah 16 April itu," terangnya.


Terkait sanksi jika melanggar, akan diproses sesuai peraturan yang ada. 


Sanksi PNS terkait terlambat masuk didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


"Dengan leading sektor pemantauan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Tim Penegak Disiplin, bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelas Irfan.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ada beberapa jenis sanksi, yakni sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat.


Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis.


Sementara itu, sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, dan 12 bulan.


Lalu, sanksi berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved