Dilarang Telolet, Dilarang Joget: Klakson Legendaris Bus Kini Jadi Kenangan
Era klakson telolet yang legendaris kini harus berakhir. Kementerian Perhubungan mengumumkan larangan penggunaan klakson ini.
TRIBUNJATENG.COM - Seringkali, suara klakson telolet dari bus menarik perhatian orang-orang di sekitarnya, khususnya anak-anak.
Ketika suara klakson telolet terdengar, sering kali terlihat anak-anak yang menari, merekam kejadian tersebut, bahkan sampai berlari mengejar bus itu.
Akan tetapi, kegemaran terhadap klakson telolet ini ternyata pernah berakhir tragis dengan adanya korban meninggal, membuatnya dipandang sebagai sesuatu yang berisiko.
Baca juga: Hampir Semua Bus Berklakson Telolet saat Diperiksa Dishub Cirebon: Sangat Berisiko
Sebuah kejadian menyedihkan terjadi ketika seorang bocah lima tahun di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten, yang sedang mengejar suara klakson telolet, tewas tertabrak bus pada tanggal 17 Maret 2024.
Karena alasan keamanan bagi pejalan kaki dan penumpang dalam bus, Kementerian Perhubungan telah mengambil langkah untuk melarang klakson telolet.
Ini dikarenakan klakson telolet yang digunakan terlalu sering bisa memicu kecelakaan karena mengganggu fungsi pengereman.
Revi Zulkarnaen, Kepala Terminal Kalideres, menjelaskan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada tanggal 8 April 2024, bahwa klakson tersebut dilarang karena dapat mengurangi tekanan angin yang diperlukan untuk pengereman, sehingga membuat pengereman tidak efektif.
Revi menjelaskan bahwa larangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, yang dalam Pasal 68 nya menyebutkan batasan suara klakson antara 83 hingga 118 desibel.
Jika ada yang melanggar aturan ini, mereka akan dikenai denda sebesar Rp 500.000, menurut Revi.
Dia juga menambahkan bahwa penggunaan klakson telolet tidak hanya berpengaruh pada sistem pengereman tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Revi menuturkan bahwa penggunaan klakson bisa mengakibatkan kegagalan sistem pengereman karena tekanan angin untuk pengereman berkurang.
Di sisi lain, seorang sopir bus AKAP yang berangkat ke Kuningan, Jawa Barat, bernama Cecep, berusia 38 tahun, mengatakan telah menghentikan penggunaan klakson telolet mengikuti aturan Kemenhub dan sadar akan risiko keselamatan yang ditimbulkannya.
Cecep menyatakan keputusannya untuk tidak menggunakan klakson telolet lagi setelah mendengar tentang insiden tragis di Merak, di mana seorang anak kecil meninggal karena tertabrak bus, saat diwawancarai di Terminal Kalideres.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bunyi Klakson Telolet Dilarang, Sopir Bus Bakal Didenda Rp 500 Ribu Jika Nekat Melanggar, Alasannya?
"Sudah Lama Itu" Organda Merespon Maraknya Pikap Angkut Penumpang di Wonosobo |
![]() |
---|
Aksi Sopir PPDB di Terminal Mendolo Wonosobo Berakhir, Hasilkan 3 Kesepakatan Ini |
![]() |
---|
PO Haryanto: Jumlah Penumpang Menurun karena Tak Lagi Ada Musik di Bus |
![]() |
---|
Gara-gara Royalti, PO Haryanto Larang Kru Putar Musik di Bus |
![]() |
---|
BNI wondrX 2025 Hari Kedua, Akses ke ICE BSD Tetap Mudah dan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.