Penetapan 1 Syawal 1445 H Tanggal 10 April 2024: Kesepakatan Kemenag dan Muhammadiyah
Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan bahwa 1 Syawal 1445 Hijriah akan dirayakan pada hari Rabu, tanggal 10 April 2024.
TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan bahwa 1 Syawal 1445 Hijriah akan dirayakan pada hari Rabu, tanggal 10 April 2024.
Pengumuman tersebut diberikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyusul pelaksanaan sidang Isbat yang dilaksanakan oleh Kementerian pada sore hari Selasa, 9 April 2024.
Yaqut menyatakan, "Melalui perhitungan astronomis, ditemukan bahwa hilal di Indonesia telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS. Oleh karena itu, disepakati bersama bahwa 1 Syawal 1445 Hijriah akan jatuh pada Rabu, 10 April 2024," saat konferensi pers di kantor Kementerian, Selasa.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian terlebih dahulu mengadakan Seminar tentang Pemaparan Posisi Hilal, yang dijabarkan oleh Tim Hisab dan Rukyat Kementerian.
Tim yang melakukan pengamatan di 127 lokasi di Indonesia menemukan bahwa hilal, atau bulan baru, saat matahari terbenam di seluruh negeri telah memenuhi kriteria minimal dengan ketinggian tiga derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Yaqut menjelaskan, "Berdasarkan data hari ini, ketinggian hilal di Indonesia berkisar antara 4 derajat 52,71 menit hingga 7 derajat 37,84 menit, dengan sudut elongasi dari 8 derajat 23,68 menit hingga 10 derajat 12,94 menit."
Ini berarti bahwa posisi hilal sesuai dengan standar yang telah disetujui oleh Menteri Agama dari negara-negara Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Pemerintah dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah sama-sama menetapkan bahwa 1 Syawal 1445 Hijriah akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.
Muhammadiyah telah terlebih dahulu mengumumkan keputusan tersebut, yang disampaikan oleh Ketua Umum Haedar Nashir pada hari Senin, 8 April 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jatuh pada Rabu 10 April 2024", Klik untuk baca:
Pengamat Soroti Potensi Pelanggaran Konstitusi, KPK Akan Ekstraksi HP yang Disita dari Rumah Yaqut |
![]() |
---|
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Yaqut Eks Menteri Agama |
![]() |
---|
Sosok Bos Maktour Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kouta Haji 2024, Dilarang 6 Bulan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2025 |
![]() |
---|
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.