Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

ASN Instansi Pemerintah Sektor Ini Bisa WFH pada 16-17 April 2024, Guna Perlancar Arus Balik Lebaran

Aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah instansi pemerintah diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Aisya Aulia Latifah
Ilustrasi ASN 

TRIBUNJATENG.COM - Aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah instansi pemerintah diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.

Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memperlancar arus balik Lebaran 1445 H.

Kebijakan WFH akan dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama periode tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan WFH untuk ASN diberlakukan karena antusiasme mudik Lebaran tahun ini yang dinilai luar biasa besar.

Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.

"Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," ujar Anas dalam keterangan resmi, Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: Arus Balik Lebaran, 30 Ribu Penumpang Kereta Berangkat dari Stasiun Daop 4 Semarang

Baca juga: WFH ASN DKI Jakarta Mulai Hari Ini untuk Atasi Polusi Udara, Pengawasan Melalui Video Call

Aturan WFH bagi ASN

Anas menyampaikan bahwa kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 akan diterapkan secara tepat. Pemerintah, lanjut Anas, akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

Namun, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak melakukan WFH sehingga WFO 100 persen.

Anas menjelaskan bahwa arahan tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Teknis WFH pada instansi tersebut diatur instansi pemerintah masing-masing. Ia menambahkan, aturan untuk membagi ASN yang WFO dan WFH tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.

Surat edaran itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Contoh instansi yang dapat WFO dan WFH

Lebih lanjut, Anas mencontohkan instansi yang dapat melakukan WFH dan diharuskan menjalankan WFO. Instansi yang masih harus melakukan WFO karena berkaitan dengan masyarakat, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved