Berita Viral
2 Cara Menghadapi Penipuan Dengan Modus Salah Transfer ke Rekening Pribadi, Uang dari Pinjol
Akhir-akhir ini marak penipuan dengan modus salah transfer ke rekening pribadi. Modusnya biasanya melibatkan pinjol yang mentransfer.
"Salah satunya adalah Presiden dengan segera membentuk badan atau komisi PDP (Pelindungan Data Pribadi) sesuai diamanatkan dalam pasal 58 sampai dengan pasal 60 UU PDP," ungkap Pratama.
Di mana lembaga pengawas PDP ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, karena dengan melakukan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera diterapkan.
Menurutnya, adanya Komisi PDP tersebut, pelaku dapat dikenakan dakwaan menggunakan UU KUHP.
Selain itu, pelaku penipuan yang memanfaatkan kebocoram data pribadi juga dapat dikenakan hukuman dari UU PDP pasal 67 sampai dengan pasal 68 dengan denda sampai dengan Rp 20 miliar serta hukuman kurungan sampai dengan 20 tahun.
"Sehingga hukuman tambahan ini akan lebih memberikan efek jera dan penipuan yang memanfaatkan kebocoran data pribadi tersebuf tidak terjadi kembali di kemudian hari," pungkas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Penipuan Salah Transfer ke Rekening Pribadi, Ini yang Harus Dilakukan"
Sosok Inus Pak RT Viral Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Ternyata Tukang Bangunan |
![]() |
---|
"Dek, Ini Bukan Masjid" Try Sutrisno Tegur Ajudan Wapres Gegara Gibran Lepas Sepatu |
![]() |
---|
Bupati Semarang Telepon Tukimah, Tagihan PBB yang Naik 400 Persen Diringankan |
![]() |
---|
VIRAL Pak RT di Kalteng Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Kompak Cium Pipi Mempelai Pria di Pelaminan |
![]() |
---|
Nasib PNS yang Tega Membakar Pencuri Ubi, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.