Kecelakaan Bus Rosalia Indah
UPDATE Korban Meninggal Dunia Bus Maut Rosalia Indah Bertambah 1 Orang, Ibu Muda Asal Bekasi
Korban kecelakaan maut bus Rosalia Indah pelat AD7019OA yang alami kecelakaan di jalan tol KM 370 Semarang-Batang bertambah menjadi satu orang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Kondisi JW nanti akan disesuaikan dengan aturan sesuai Undang-undang lalu lintas yang menurut Sonny sopir maksimal bekerja selama 8 jam perhari.
Termasuk apakah ketika kejadian sopir JW didampingi oleh sopir cadangan.
"Kami akan kumpulkan semua pemeriksaan nanti disimpulkan dalam proses penyelidikan tersebut," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli dari berbagai lembaga di antaranya dari Dinas Perhubungan (Dishub).
"Besok (Minggu, 14 April) pemeriksaan saksi ahli maupun saksi terkait peristiwa tersebut," imbuh dia.
Sonny menambahkan, para korban luka tinggal tiga orang. Satu dari tiga korban alami luka berat bernama Fitriyani (38) warga Nganjuk, Jawa Timur yang kini harus dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang. "Sisanya sudah bisa pulang," imbuhnya.
Sebelumnya , Sopir bus Rosalia Indah Jalur Widodo (34) ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap tujuh saksi.
Polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini, Kamis (11/4/2024) malam.
Sesudah itu, sopir langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal menewaskan tujuh orang di Jalan Tol KM 370 +200 Jalur A , Desa Ketanggan, Gringsing, Kabupaten Batang, Kamis (11/4/2024) pukul 06.35 WIB.
"Sopir ditetapkan sebagai tersangka selepas pemeriksaan 7 saksi ditambah berita acara olah tempat kejadian perkara, dua hal itu cukup menjadi alat bukti yang sah," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan, Jumat (12/4/2024).
Dalam uraian pemeriksaan, kata dia, kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian sopir bus.
Sopir mengakui kelelahan mengantuk sesaat atau alami microsleep sehingga menyebabkan bus meluncur di sisi kiri jalan tol hingga menghantam parit. "Bus terseret 150 meter," kata Dirlantas.
Terkait kondisi bus gagal sistem, lanjut dia, pihaknya maish menunggu kajian tim ahli yang hasilnya nanti dikirim secara tertulis ke tim penyidik. "Sopir sudah ditahan, ia dijerat pasal 310 ayat 2 ,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," katanya.
Kondisi Bayi Ibrohim Korban Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah, Ibunya Jadi Korban Meninggal ke-8 |
![]() |
---|
Buntut Panjang Kecelakaan Maut Bos Rosalia Indah, Polisi Bakal Periksa Pengelola PO |
![]() |
---|
Investigasi Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, KNKT Sorot Pola Penugasan Pengemudi |
![]() |
---|
Fakta Baru Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang: 3 Menit Berhenti di Pekalongan |
![]() |
---|
UPDATE Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Sopir Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.